Kasus benih, Eddy Budiono dijemput paksa Kejagung

Rabu, 25 September 2013 - 14:44 WIB
Kasus benih, Eddy Budiono...
Kasus benih, Eddy Budiono dijemput paksa Kejagung
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Kementan) yakni, Eddy Budiono S selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT SHS, hari ini dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di RS Abdi Waluyo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013).

Selama ini, tersangka Eddy Budiono telah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik, dengan dalih sakit dan harus menjalani perawatan. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter di Kejagung, yang bersangkutan ternyata dalam kondisi sehat dan dapat diperiksa.

Saat dikonfirmasi, terkait apakah tersangka tersebut akan ditahan, Untung tidak memberikan keterangan apapun. Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT SHS di Kementan.

Para tersangka yang ditahan itu adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan status kasus pengadaan benih tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)