Pekan depan, Timwas kembali panggil Budi Mulya
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mangkir, Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus bailout Bank Century kembali menjadwal ulang pemanggilan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.
"Pak Budi Mulya diundang tanggal dua Oktober jam dua (siang)," kata Pimpinan Rapat Timwas, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Kata Priyo, dalam pemanggilan yang kedua ini Budi Mulya wajib diingatkan agar menghormati undangan tersebut sehingga tak lagi mangkir.
"Harus diingatkan undangan DPR wajib dihormati, ini repot kan tidak bisa dihubungi padahal kemarin sudah menyatakan kehadirannya," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Timwas Century memanggil Budi Mulya untuk mengikuti rapat dengan mereka. Timwas ingin menanyakan terkait penggelontoran dana talangan senilai Rp6,7 triliun ke Bank Century.
Sekadar informasi, untuk perkara Century ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BM dan SCF.
Baca juga berita Budi Mulya mangkir rapat dengan Timwas Century
"Pak Budi Mulya diundang tanggal dua Oktober jam dua (siang)," kata Pimpinan Rapat Timwas, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Kata Priyo, dalam pemanggilan yang kedua ini Budi Mulya wajib diingatkan agar menghormati undangan tersebut sehingga tak lagi mangkir.
"Harus diingatkan undangan DPR wajib dihormati, ini repot kan tidak bisa dihubungi padahal kemarin sudah menyatakan kehadirannya," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Timwas Century memanggil Budi Mulya untuk mengikuti rapat dengan mereka. Timwas ingin menanyakan terkait penggelontoran dana talangan senilai Rp6,7 triliun ke Bank Century.
Sekadar informasi, untuk perkara Century ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BM dan SCF.
Baca juga berita Budi Mulya mangkir rapat dengan Timwas Century
(kri)