Cegah politik transaksional, internal DPR perlu dibenahi
Rabu, 25 September 2013 - 04:03 WIB
Cegah politik transaksional, internal DPR perlu dibenahi
A
A
A
Sindonews.com - Pengurangan wewenang DPR yang diungkapkan Ketua DPR Marzuki Alie, dirasa tidak perlu dilakukan. Dalam hal ini yang perlu diperbaiki adalah mekanisme internal di DPR untuk mencegah politik transaksional.
Hal itu dikatakan pengamat hukum tata negara, Irmanputra Siding. Menurutnya, DPR merupakan institusi daulat rakyat. DPR yang mengimbangi kekuatan presiden dalam menentukan pejabat negara.
Sehingga tak perlu mengurangi kewenangan DPR dalam memilih pejabat negara. "Tetapi yang harus diubah adalah mekanisme internal penentuan pejabat negara itu," katanya kepada wartawan, Selasa 24 September 2013.
Irman menyoroti dalam mekanisme internal sebenarnya uji kepatutan dan kelayakan seharusnya dihapuskan saja. Kemudian pejabat negara tersebut langsung dipilih dalam rapat paripurna. "Jadi pejabat negara langsung menyampaikan visi misinya dihadapan paripurna. Kemudian silakan anggota DPR memilih tidak pelu dilakukan tanya jawab," ungkapnya.
Irman menilai, sebenarnya adanya mekanisme uji kelayakan dan kepatutan tidaklah tepat dilakukan. Pasalnya pejabat negara seperti orang yang sedang mencari pekerjaan.
"Masa hakim agung ditanya persoalan teknis kaya cari kerja. Padahal dia sudah dianggap cakap, tinggal bagaimana layak secara politik atau tidak. Tidak perlu ditanya-tanya lagi. Cakap itu tidak hafal semua persoalan," pungkasnya.
Hal itu dikatakan pengamat hukum tata negara, Irmanputra Siding. Menurutnya, DPR merupakan institusi daulat rakyat. DPR yang mengimbangi kekuatan presiden dalam menentukan pejabat negara.
Sehingga tak perlu mengurangi kewenangan DPR dalam memilih pejabat negara. "Tetapi yang harus diubah adalah mekanisme internal penentuan pejabat negara itu," katanya kepada wartawan, Selasa 24 September 2013.
Irman menyoroti dalam mekanisme internal sebenarnya uji kepatutan dan kelayakan seharusnya dihapuskan saja. Kemudian pejabat negara tersebut langsung dipilih dalam rapat paripurna. "Jadi pejabat negara langsung menyampaikan visi misinya dihadapan paripurna. Kemudian silakan anggota DPR memilih tidak pelu dilakukan tanya jawab," ungkapnya.
Irman menilai, sebenarnya adanya mekanisme uji kelayakan dan kepatutan tidaklah tepat dilakukan. Pasalnya pejabat negara seperti orang yang sedang mencari pekerjaan.
"Masa hakim agung ditanya persoalan teknis kaya cari kerja. Padahal dia sudah dianggap cakap, tinggal bagaimana layak secara politik atau tidak. Tidak perlu ditanya-tanya lagi. Cakap itu tidak hafal semua persoalan," pungkasnya.
(maf)