KPK tak takut invisible hand di kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak takut dengan orang yang disebut-sebut sebagai invisible hand (tangan yang tak tersentuh) dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"KPK tidak mengenal istilah itu invisible hand. Karena KPK menegakkan hukum secara konsisten. Jadi siapa pun orangnya yang ada di dalam kasus itu tanpa melihat kedudukannya. Dia mau penguasa, orang biasa, sama saja," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/13).
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad usai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan KPK dan lembaga lain.
Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini menuturkan, dokumen, catatan, dan rekaman rapat penetapan pemberian FPJP, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan penetapan-pengucuran keseluruhan dana talangan Rp6,7 triliun sedang dimatangkan untuk dijadikan alat bukti.
"Tapi hal-hal seperti itu kan penyidikan. Sehingga kita tak mungkin sampaikan ke publik bahwa kita punya A, B dan C. Itu akan disampaikan di depan persidangan," ucapnya.
Invisible hand dalam Century diungkapkan mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular melalui kuasa hukumnya, Andi F Simangunsong. Pihaknya menduga ada invisible hand yang sengaja membuat Bank Century kalah kliring atau sengaja mengkolapskan Century pada 2008. Karenanya KPK harus menyelidikan apakah penggelontoran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun itu sengaja diskenariokan oleh pemerintah atau tidak.
Pasalnya, Robert Tantular mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia (BI) hanya sebesar Rp1 triliun pada 29 Oktober 2008. Pengajuan dana yang sedianya untuk menyelamatkan Bank Century itu kemudian ditolak. "Tapi ternyata dikucurkan sampai Rp6,7 triliun. Padahal dengan Rp1 triliun saja Pak Robert yakin bisa selamatkan Century," ujar Andi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Sebelumnya, Robert Tantular juga sudah meminta KPK menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam rapat 24 November 2008 terkait penentuan pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut turut dihadiri Gubernur BI Boediono sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan Sri Mulyani sekaligus Ketua KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Diduga sudah ada penyalahgunaan dana bailout itu, sekitar Rp 3,2 triliun. Jadi, ada salah penggunaan itu, ya itulah yang harus diselidiki dan diinvestigasi lebih dalam," ungkapnya di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 September.
"KPK tidak mengenal istilah itu invisible hand. Karena KPK menegakkan hukum secara konsisten. Jadi siapa pun orangnya yang ada di dalam kasus itu tanpa melihat kedudukannya. Dia mau penguasa, orang biasa, sama saja," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/13).
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad usai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan KPK dan lembaga lain.
Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini menuturkan, dokumen, catatan, dan rekaman rapat penetapan pemberian FPJP, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan penetapan-pengucuran keseluruhan dana talangan Rp6,7 triliun sedang dimatangkan untuk dijadikan alat bukti.
"Tapi hal-hal seperti itu kan penyidikan. Sehingga kita tak mungkin sampaikan ke publik bahwa kita punya A, B dan C. Itu akan disampaikan di depan persidangan," ucapnya.
Invisible hand dalam Century diungkapkan mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular melalui kuasa hukumnya, Andi F Simangunsong. Pihaknya menduga ada invisible hand yang sengaja membuat Bank Century kalah kliring atau sengaja mengkolapskan Century pada 2008. Karenanya KPK harus menyelidikan apakah penggelontoran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun itu sengaja diskenariokan oleh pemerintah atau tidak.
Pasalnya, Robert Tantular mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia (BI) hanya sebesar Rp1 triliun pada 29 Oktober 2008. Pengajuan dana yang sedianya untuk menyelamatkan Bank Century itu kemudian ditolak. "Tapi ternyata dikucurkan sampai Rp6,7 triliun. Padahal dengan Rp1 triliun saja Pak Robert yakin bisa selamatkan Century," ujar Andi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Sebelumnya, Robert Tantular juga sudah meminta KPK menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam rapat 24 November 2008 terkait penentuan pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut turut dihadiri Gubernur BI Boediono sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan Sri Mulyani sekaligus Ketua KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Diduga sudah ada penyalahgunaan dana bailout itu, sekitar Rp 3,2 triliun. Jadi, ada salah penggunaan itu, ya itulah yang harus diselidiki dan diinvestigasi lebih dalam," ungkapnya di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 September.
(maf)