Eks bos PT SHS diperiksa Kejagung

Selasa, 24 September 2013 - 18:51 WIB
Eks bos PT SHS diperiksa Kejagung
Eks bos PT SHS diperiksa Kejagung
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, hari ini tim penyidik Kejagung telah melakukan penyelidikan terhadap mantan Komisaris PT Sang Hyang Seri (SHS), Memed Gunawan.

Penyelidikan itu terkait mekanisme penyusunan rencana kerja anggaran perusahaan PT SHS, karena diduga ada keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dr Ir Memed Gunawan, mantan Komisaris PT SHS datang pada pukul 9.00 WIB pagi, tadi diperiksa terkait dengan mekanisme penyusunan rencana kerja anggaran perusahaan," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).

Selain eks Komisaris PT SHS, turut diperiksa pula Mantan Kepala Biro SPI PT SHS, Nirwana Junyus sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan (Nirwana) diperiksa mengenai temuan yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) mengenai pelaksanaan penyaluran dan pengadaan benih oleh PT SHS," ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian.

Para tersangka yang ditahan itu adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejagung telah meningkatkan status kasus pengadaan benih tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur Kementan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7959 seconds (0.1#10.140)
pixels