KPK dalami keterlibatan 2 hakim agung
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidiknya sudah mendalami informasi tersangka Djodi Supratman, terkait keterlibatan dua hakim agung dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini berkas tersangka pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo, dan staf Balai Diklat MA nonaktif Djodi Supratman, sudah lengkap (P21). KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memasukan berkas Djodi dan Mario ke pengadilan. Dia memastikan, KPK tidak akan berhenti sampai dua tersangka itu saja.
Dia melanjutkan, karena sudah P21 maka KPK tidak bisa memanggil hakim agung lagi dalam proses penyidikan. Tetapi KPK belum membuka penyelidikan baru.
"Sampai hari ini belum ada penyelidikan baru," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/13) malam.
Yang pasti KPK akan melihat dan memantau proses persidangan Djodi dan Mario. Semua informasi yang muncul nanti akan ditindaklanjuti. Dia menuturkan, keterangan Djodi soal keterlibatan dua hakim agung tentu akan didalami, ditelaah, dan divalidasi penyidik.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan benar atau tidak dan harus didukung bukti-bukti. Tetapi soal sadapan dia tidak menerima informasi dari penyidik.
"Pernyataan DS (Djodi Supratman) itu (soal dua hakim agung) tentu sudah disampaikan ke penyidik. Berarti keterangan atau informasi dia sudah didalami," tandasnya.
Baca berita Djodi Supratman sebut 2 hakim agung terlibat
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini berkas tersangka pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo, dan staf Balai Diklat MA nonaktif Djodi Supratman, sudah lengkap (P21). KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memasukan berkas Djodi dan Mario ke pengadilan. Dia memastikan, KPK tidak akan berhenti sampai dua tersangka itu saja.
Dia melanjutkan, karena sudah P21 maka KPK tidak bisa memanggil hakim agung lagi dalam proses penyidikan. Tetapi KPK belum membuka penyelidikan baru.
"Sampai hari ini belum ada penyelidikan baru," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/13) malam.
Yang pasti KPK akan melihat dan memantau proses persidangan Djodi dan Mario. Semua informasi yang muncul nanti akan ditindaklanjuti. Dia menuturkan, keterangan Djodi soal keterlibatan dua hakim agung tentu akan didalami, ditelaah, dan divalidasi penyidik.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan benar atau tidak dan harus didukung bukti-bukti. Tetapi soal sadapan dia tidak menerima informasi dari penyidik.
"Pernyataan DS (Djodi Supratman) itu (soal dua hakim agung) tentu sudah disampaikan ke penyidik. Berarti keterangan atau informasi dia sudah didalami," tandasnya.
Baca berita Djodi Supratman sebut 2 hakim agung terlibat
(lal)