Parpol diragukan bisa awasi dana kampanye calegnya

Sabtu, 21 September 2013 - 04:02 WIB
Parpol diragukan bisa...
Parpol diragukan bisa awasi dana kampanye calegnya
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, salah satu kelemahan utama Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah, tidak adanya aturan tegas mengenai dana kampanye caleg.

Menurutnya, dalam UU disebutkan hanya partai politik (parpol) yang diwajibkan membuka rekening khusus, untuk menampung dana kampanye dan rekening itu wajib dilaporkan ke KPU.

Dia menjelaskan, kelemahan UU Pemilu coba direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, dengan mewajibkan para caleg untuk melaporkan dana kampanye mereka ke parpol masing-masing.

"Dengan aturan ini pun, saya tidak yakin bahwa parpol akan menjadi lembaga yang akan tegas mengawasi dana kampanye caleg-calegnya," katanya kepada wartawan, Jumat 20 September 2013.

Menurut dia, kontrol terhadap dana kampanye caleg ini, oleh KPU diserahkan kepada parpol sama artinya dengan tanpa kontrol apapun. Partai juga sangat berkepentingan untuk mendorong calegnya berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan suara bagi partainya di semua daerah pemilihan (dapil).

"Kondisi itu jelas tak memungkinkan bagi partai untuk mempersulit para caleg dengan menegaskan akuntabilitas keuangan kampanye masing-masing caleg," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, mekanisme sumbangan setiap caleg belum diatur di Undang-Undang (UU). Dalam hal ini apakah caleg dapat menerima atau tidak, sumbangan baik dari perorangan maupun perusahaan. "Kemudian di PKPU tidak ada," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta.

Belum diatur dalam PKPU, menurut Yandri, perlu dilakukan revisi terkait PKPU dana kampanye. Pasalnya untuk menghindari praktik gratifikasi, perlu aturan yang detail terkait ini. Sehingga KPU jangan membuat wilayah abu-abu.

"Karena belum menuangkan di dalam PKPU menurut saya perlu ada revisi terkait dana kampanye. Ini perlu diatur detail. Misalnya caleg dapat menerima maksimal Rp50 juta dari perusahaan 10 perorangan. Ini diatur saja," katanya.
(maf)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved