Parpol diragukan bisa awasi dana kampanye calegnya
Sabtu, 21 September 2013 - 04:02 WIB
Parpol diragukan bisa awasi dana kampanye calegnya
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, salah satu kelemahan utama Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah, tidak adanya aturan tegas mengenai dana kampanye caleg.
Menurutnya, dalam UU disebutkan hanya partai politik (parpol) yang diwajibkan membuka rekening khusus, untuk menampung dana kampanye dan rekening itu wajib dilaporkan ke KPU.
Dia menjelaskan, kelemahan UU Pemilu coba direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, dengan mewajibkan para caleg untuk melaporkan dana kampanye mereka ke parpol masing-masing.
"Dengan aturan ini pun, saya tidak yakin bahwa parpol akan menjadi lembaga yang akan tegas mengawasi dana kampanye caleg-calegnya," katanya kepada wartawan, Jumat 20 September 2013.
Menurut dia, kontrol terhadap dana kampanye caleg ini, oleh KPU diserahkan kepada parpol sama artinya dengan tanpa kontrol apapun. Partai juga sangat berkepentingan untuk mendorong calegnya berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan suara bagi partainya di semua daerah pemilihan (dapil).
"Kondisi itu jelas tak memungkinkan bagi partai untuk mempersulit para caleg dengan menegaskan akuntabilitas keuangan kampanye masing-masing caleg," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, mekanisme sumbangan setiap caleg belum diatur di Undang-Undang (UU). Dalam hal ini apakah caleg dapat menerima atau tidak, sumbangan baik dari perorangan maupun perusahaan. "Kemudian di PKPU tidak ada," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta.
Belum diatur dalam PKPU, menurut Yandri, perlu dilakukan revisi terkait PKPU dana kampanye. Pasalnya untuk menghindari praktik gratifikasi, perlu aturan yang detail terkait ini. Sehingga KPU jangan membuat wilayah abu-abu.
"Karena belum menuangkan di dalam PKPU menurut saya perlu ada revisi terkait dana kampanye. Ini perlu diatur detail. Misalnya caleg dapat menerima maksimal Rp50 juta dari perusahaan 10 perorangan. Ini diatur saja," katanya.
Menurutnya, dalam UU disebutkan hanya partai politik (parpol) yang diwajibkan membuka rekening khusus, untuk menampung dana kampanye dan rekening itu wajib dilaporkan ke KPU.
Dia menjelaskan, kelemahan UU Pemilu coba direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, dengan mewajibkan para caleg untuk melaporkan dana kampanye mereka ke parpol masing-masing.
"Dengan aturan ini pun, saya tidak yakin bahwa parpol akan menjadi lembaga yang akan tegas mengawasi dana kampanye caleg-calegnya," katanya kepada wartawan, Jumat 20 September 2013.
Menurut dia, kontrol terhadap dana kampanye caleg ini, oleh KPU diserahkan kepada parpol sama artinya dengan tanpa kontrol apapun. Partai juga sangat berkepentingan untuk mendorong calegnya berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan suara bagi partainya di semua daerah pemilihan (dapil).
"Kondisi itu jelas tak memungkinkan bagi partai untuk mempersulit para caleg dengan menegaskan akuntabilitas keuangan kampanye masing-masing caleg," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, mekanisme sumbangan setiap caleg belum diatur di Undang-Undang (UU). Dalam hal ini apakah caleg dapat menerima atau tidak, sumbangan baik dari perorangan maupun perusahaan. "Kemudian di PKPU tidak ada," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta.
Belum diatur dalam PKPU, menurut Yandri, perlu dilakukan revisi terkait PKPU dana kampanye. Pasalnya untuk menghindari praktik gratifikasi, perlu aturan yang detail terkait ini. Sehingga KPU jangan membuat wilayah abu-abu.
"Karena belum menuangkan di dalam PKPU menurut saya perlu ada revisi terkait dana kampanye. Ini perlu diatur detail. Misalnya caleg dapat menerima maksimal Rp50 juta dari perusahaan 10 perorangan. Ini diatur saja," katanya.
(maf)