KPK klaim Boediono bisa diperiksa terkait Century
Jum'at, 20 September 2013 - 21:11 WIB
KPK klaim Boediono bisa diperiksa terkait Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, yang kini menjadi Wakil Presiden (Wapres), bisa diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK pernah meminta keterangan Boediono saat penyelidikan. Apakah informasi yang diberikan Boediono sama dengan informasi dari saksi-saksi saat proses penyidikan sekarang Johan tidak mengetahui.
Johan menjelaskan, sepanjang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, tentu akan diperiksa dalam proses penyidikan. "Yang tahu kan penyidik. Sampai hari ini belum ada kebutuhan pemanggilan Pak Boediono. Tapi kalau diperlukan, bisa dipanggil," tutur Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/13) malam.
Soal pernyataan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Century Mega Investindo Robert Tantular terkait rapat 24 November 2008, yang turut dihadiri beberapa pihak termasuk Gubernur BI Boediono sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sekaligus Ketua KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) A Fuad Rahmany, tentu akan diverifikasi dan didalami.
Caranya ungkap Johan bisa dengan memeriksa saksi-saksi lain. Kemudian mendalami apakah ada atau tidak bukti-bukti yang mendukung keterangan yang bersangkutan. Dimintai ketegasannya apa alasan konkret KPK belum memeriksa Boediono, Johan lagi-lagi menutarakan, penyidik yang lebih mengetahui soal perlu atau tidak pemeriksaannya.
"Penegakan hukum itu bukan urusan takut dan berani. Penegakan hukum itu bukan gagah-gagahan. Penegakan hukum itu dalam upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK pernah meminta keterangan Boediono saat penyelidikan. Apakah informasi yang diberikan Boediono sama dengan informasi dari saksi-saksi saat proses penyidikan sekarang Johan tidak mengetahui.
Johan menjelaskan, sepanjang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, tentu akan diperiksa dalam proses penyidikan. "Yang tahu kan penyidik. Sampai hari ini belum ada kebutuhan pemanggilan Pak Boediono. Tapi kalau diperlukan, bisa dipanggil," tutur Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/13) malam.
Soal pernyataan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Century Mega Investindo Robert Tantular terkait rapat 24 November 2008, yang turut dihadiri beberapa pihak termasuk Gubernur BI Boediono sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sekaligus Ketua KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) A Fuad Rahmany, tentu akan diverifikasi dan didalami.
Caranya ungkap Johan bisa dengan memeriksa saksi-saksi lain. Kemudian mendalami apakah ada atau tidak bukti-bukti yang mendukung keterangan yang bersangkutan. Dimintai ketegasannya apa alasan konkret KPK belum memeriksa Boediono, Johan lagi-lagi menutarakan, penyidik yang lebih mengetahui soal perlu atau tidak pemeriksaannya.
"Penegakan hukum itu bukan urusan takut dan berani. Penegakan hukum itu bukan gagah-gagahan. Penegakan hukum itu dalam upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.
(maf)