KPK klaim Boediono bisa diperiksa terkait Century

Jum'at, 20 September 2013 - 21:11 WIB
KPK klaim Boediono bisa...
KPK klaim Boediono bisa diperiksa terkait Century
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, yang kini menjadi Wakil Presiden (Wapres), bisa diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK pernah meminta keterangan Boediono saat penyelidikan. Apakah informasi yang diberikan Boediono sama dengan informasi dari saksi-saksi saat proses penyidikan sekarang Johan tidak mengetahui.

Johan menjelaskan, sepanjang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, tentu akan diperiksa dalam proses penyidikan. "Yang tahu kan penyidik. Sampai hari ini belum ada kebutuhan pemanggilan Pak Boediono. Tapi kalau diperlukan, bisa dipanggil," tutur Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/13) malam.

Soal pernyataan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Century Mega Investindo Robert Tantular terkait rapat 24 November 2008, yang turut dihadiri beberapa pihak termasuk Gubernur BI Boediono sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sekaligus Ketua KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) A Fuad Rahmany, tentu akan diverifikasi dan didalami.

Caranya ungkap Johan bisa dengan memeriksa saksi-saksi lain. Kemudian mendalami apakah ada atau tidak bukti-bukti yang mendukung keterangan yang bersangkutan. Dimintai ketegasannya apa alasan konkret KPK belum memeriksa Boediono, Johan lagi-lagi menutarakan, penyidik yang lebih mengetahui soal perlu atau tidak pemeriksaannya.

"Penegakan hukum itu bukan urusan takut dan berani. Penegakan hukum itu bukan gagah-gagahan. Penegakan hukum itu dalam upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved