Pihak Robert Tantular desak KPK periksa Boediono

Jum'at, 20 September 2013 - 14:53 WIB
Pihak Robert Tantular...
Pihak Robert Tantular desak KPK periksa Boediono
A A A
Sindonews.com - Terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular mulai menyasar Wakil Presiden Boediono terkait mega skandal Bank Century. Setidaknya, Robert acapkali menyalahkan Bank Indonesia yang saat itu dipimpin Boediono.

Boediono waktu menjabat Gubernur BI, juga tercatat sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Raden Pardede yang menjabat Sekretaris KSSK, atau menjadi bawahan Sri Mulyani selaku Kepala KSSK.

Kali ini permintaan tanggung jawab terkait kebijakan dalam rapat KSSK kembali ditegaskan kuasa hukum Robert Tantular, Andi Simangunsong. Menurut Andi, bailout atau dana talangan Century senilai Rp6,7 triliun itu dianggap melampaui batas kebutuhan dana yang diinginkan Century.

"Bailout itu yang langsung ditempatkan di Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI)," kata Andi, saat mendampingi Robert Tantular, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Selain itu, Andi menjelaskan, dalam istilah perbankan sering ditemui istilah pencatatan palsu atau pencatatan fiktif. Dari itu, kliennya meminta kepada KPK secepatnya memanggil Boediono selaku Gubernur BI waktu itu untuk menjelaskan bailout Century yang bertambah menjadi Rp6,7 triliun dari permintaan semula yang hanya sebesar Rp1 triliun.

"Atau jangan-jangan catatannya ada, tapi dananya digunakan untuk pihak lain," ujarnya.

Kendati demikian, saat ditanya dugaan aliran dana bailout itu untuk kepentingan politik partai penguasa, Andi menyerahkan pada proses penyidikan yang berlangsung di KPK. "Ya kita minta KPK untuk menelusuri kebenaran dana Rp2,2 triliun lebih," katanya.

Informasi yang dihimpun, dalam rapat KSSK tanggal 21 November 2008, seluruh anggota KSSK, Baik Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede, dan Fuad Rahmany dari pihak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menyepakati status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sehingga, keluarlah peraturan penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk melakukan bailout Century yang belakangan berjumlah Rp6,7 triliun.

Dalam perkara itu, KPK baru menetapkan status tersangka kepada Budi Mulya, selaku mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI. Sedangkan, KPK juga berencana akan terus memeriksa Siti Fadjriah sebagai pihak yang mengetahui informasi kebijakan penetapan FPJP dan Bank Century sebagai bank gagal.

Robert Tantular sendiri telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.

Melalui kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar Rp6,7 triliunan dari BI untuk menstabilkan bank tersebut.

Baca juga berita Robert Tantular menduga kebijakan bailout dari Boediono Cs
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)