Robert Tantular menduga kebijakan bailout dari Boediono Cs
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular melalui pengacaranya, Andi Simangunsong meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kebijakan bailout Century senilai Rp6,7 triliun.
Andi menduga, kebijakan itu dari Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Harap didalami rapat itu. Itu melibatkan banyak pihak, ada BI, Bapepam LK, ada juga dari KSSK sendiri kalau enggak salah," kata Andi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Diketahui, turut hadir pada rapat KSSK tanggal 21 November 2008 antara lain, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani waktu itu menjabat Kepala KSSK, Raden Pardede sebagai Sekretaris KSSK, Wakil Presiden Boediono waktu itu Gubernur BI, serta Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, waktu itu menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Selain itu, kata Andi, penyelidikan juga bisa dimulai KPK setelah Bank Century diambil alih pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia meminta KPK bisa langsung memanggil pihak manajemen terkait terlebih manajemen Bank Indonesia saat itu.
"Apakah dana itu betul ada di situ secara riil ataukah hanya catatan semata," ujarnya.
Dia menambahkan, yang jelas dana talangan yang dibutuhkan Bank Century untuk menyelamatkan bank tersebut dari ancaman bangkrut (kolaps) hanya sebesar Rp1 triliun.
"Yang pasti dari kita Rp1 triliun, 29 Oktober itu sudah cukup untuk menyelamatkan Bank Century," imbuhnya.
Baca juga berita Kubu Robert Tantular duga bailout Century skenario pemerintah
Andi menduga, kebijakan itu dari Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Harap didalami rapat itu. Itu melibatkan banyak pihak, ada BI, Bapepam LK, ada juga dari KSSK sendiri kalau enggak salah," kata Andi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Diketahui, turut hadir pada rapat KSSK tanggal 21 November 2008 antara lain, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani waktu itu menjabat Kepala KSSK, Raden Pardede sebagai Sekretaris KSSK, Wakil Presiden Boediono waktu itu Gubernur BI, serta Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, waktu itu menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Selain itu, kata Andi, penyelidikan juga bisa dimulai KPK setelah Bank Century diambil alih pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia meminta KPK bisa langsung memanggil pihak manajemen terkait terlebih manajemen Bank Indonesia saat itu.
"Apakah dana itu betul ada di situ secara riil ataukah hanya catatan semata," ujarnya.
Dia menambahkan, yang jelas dana talangan yang dibutuhkan Bank Century untuk menyelamatkan bank tersebut dari ancaman bangkrut (kolaps) hanya sebesar Rp1 triliun.
"Yang pasti dari kita Rp1 triliun, 29 Oktober itu sudah cukup untuk menyelamatkan Bank Century," imbuhnya.
Baca juga berita Kubu Robert Tantular duga bailout Century skenario pemerintah
(kri)