Robert Tantular tuding Bank Century sengaja dikolapskan

Jum'at, 20 September 2013 - 12:22 WIB
Robert Tantular tuding...
Robert Tantular tuding Bank Century sengaja dikolapskan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Robert bakal diperiksa terkait penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebelum masuk ke gedung antikorupsi tersebut, Robert melalui penasihat hukumnya, Andi Simangunsong mengatakan, Bank Century sengaja dikolapskan untuk kepentingan di luar kebutuhan Century sehingga memberi peluang pemerintah mengambil peran dalam penanganan bank tersebut.

"Kita menduga adanya invisible hand dengan sengaja yang menyebabkan kolaps dan kalah clearingnya Bank Century. Mungkin itu terkait dengan konsekuensinya karena apabila Century dapat dikolapskan atau dibuat kalah clearing sehingga harus ada campur tangan pemerintah," kata Andi Simangunsong, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Dari kalah clearing yang menimpa Bank Cenytury, kata Andi, membuat pementintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkilah mendapat hak mengambil penanganan bank tersebut untuk diselamatkan.

"Akhirnya ada dana senilai Rp6,7 triliun digelontorkan," ujar Andi.

Sementara itu, pihaknya meminta kepada KPK untuk berkonsentrasi penuh terkait bailout Century sebesar Rp6,7 triliun. Pasalnya, dari penyelidikan bailout itu bakal ditemukan dana mengalir untuk pihak mana saja dan untuk kepentingan mana saja.

"Apakah betul kalah clearing dan kolapsnya Bank Century itu dibuat secara sistematis oleh pengaruh adanya invisible hand," tanyanya.

Sebelumnya (18 September 2013), Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, juga telah menjalani pemeriksaan KPK. Fuad diperiksa seputar informasi rapat Komite Stabalitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menentukkan FPJP dan kebijakan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga keluar dana talangan (bailout) Century senilai Rp6,7 triliun.

Tercatat, Fuad Rahmany yang saat itu menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), diketahui mengikuti rapat selama dua kali.

Pertama, pada tanggal 21 November 2008, ia diundang sebagai narasumber saat rapat konsultasi KSSK. Kedua, pada tanggal 24 November 2008, rapat KSSK yang menentukan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penetapan FPJP.

Baca juga berita Usut Century, KPK kembali periksa pegawai OJK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7073 seconds (0.1#10.140)