Usut Century, KPK kembali periksa pegawai OJK

Kamis, 19 September 2013 - 11:28 WIB
Usut Century, KPK kembali...
Usut Century, KPK kembali periksa pegawai OJK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut mega skandal bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Lembaga antikorupsi itu kembali memeriksa Pegawai Bank Indonesia (BI) yang dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rendra Idris.

Rendra bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan (Rendra Idris) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2013).

Selain Rendra, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Pelaksanaan Resolusi Bank pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Besari. Ia juga bakal diperiksa sebagai saksi.

"Dia (Besari) diperiksa untuk tersangka BM," ujar Priharsa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, juga telah menjalani pemeriksaan KPK. Fuad diperiksa seputar informasi rapat Komite Stabalitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menentukkan FPJP dan kebijakan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga keluar dana talangan Century senilai Rp6,7 triliun.

Tercatat, Fuad Rahmany yang saat itu menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), diketahui mengikuti rapat selama dua kali. Pertama, pada tanggal 21 November 2008, ia diundang sebagai narasumber saat rapat konsultasi KSSK.

Kedua, pada tanggal 24 November 2008, rapat KSSK yang menentukkan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penetapan FPJP.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain Budi, sedianya penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadrijah. Namun, KPK belum berhasil memeriksa yang bersangkutan karena sakit.

Siti Fadrijah yang juga mantan pejabat BI dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Untuk diketahui, Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.

Melalui kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar RP6,7 triliun dari BI untuk menstabilkan bank tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)