Usut Century, KPK kembali periksa pegawai OJK

Kamis, 19 September 2013 - 11:28 WIB
Usut Century, KPK kembali...
Usut Century, KPK kembali periksa pegawai OJK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut mega skandal bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Lembaga antikorupsi itu kembali memeriksa Pegawai Bank Indonesia (BI) yang dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rendra Idris.

Rendra bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan (Rendra Idris) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2013).

Selain Rendra, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Pelaksanaan Resolusi Bank pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Besari. Ia juga bakal diperiksa sebagai saksi.

"Dia (Besari) diperiksa untuk tersangka BM," ujar Priharsa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, juga telah menjalani pemeriksaan KPK. Fuad diperiksa seputar informasi rapat Komite Stabalitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menentukkan FPJP dan kebijakan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga keluar dana talangan Century senilai Rp6,7 triliun.

Tercatat, Fuad Rahmany yang saat itu menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), diketahui mengikuti rapat selama dua kali. Pertama, pada tanggal 21 November 2008, ia diundang sebagai narasumber saat rapat konsultasi KSSK.

Kedua, pada tanggal 24 November 2008, rapat KSSK yang menentukkan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penetapan FPJP.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain Budi, sedianya penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadrijah. Namun, KPK belum berhasil memeriksa yang bersangkutan karena sakit.

Siti Fadrijah yang juga mantan pejabat BI dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Untuk diketahui, Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.

Melalui kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar RP6,7 triliun dari BI untuk menstabilkan bank tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved