Pegawai kontrak pemerintah minus uang pensiun
A
A
A
Sindonews.com - Meski tak lolos seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah memberi kesempatan bagi tenaga honorer mengalihkan status mereka menjadi pegawai kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, mekanisme seleksi tenaga kontrak pemerintah itu tetap ketat lantaran Pegawai Pemerintah Kontrak (PPK) itu nantinya juga akan mendapat gaji dan tunjangan kesejahteraan, sebagaimana yang diterima PNS. Bedanya, PPK nantinya tidak akan mendapatkan pensiunan.
"Kecuali pensiun, PPK tidak mendapatkannya. Itu sebabnya, PPK juga dituntut bekerja profesional. Selain itu, kinerja PPK selalu dipantau," ujar Eko seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (18/9/2013).
Ia menegaskan, jika berdasar hasil evaluasi ternyata kinerja PPK buruk, maka kontraknya tidak akan diperpanjang lagi. Jika kinerja bagus, bisa diperpanjang hingga memasuki usia purna tugas.
Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.
"Bagi honorer tertinggal baik kategori satu maupun kategori dua yang tidak lolos bisa masuk ke Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPK)," ujar Eko.
Klik berita Tak lolos PNS, pegawai honorer bisa jadi pegawai kontrak
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, mekanisme seleksi tenaga kontrak pemerintah itu tetap ketat lantaran Pegawai Pemerintah Kontrak (PPK) itu nantinya juga akan mendapat gaji dan tunjangan kesejahteraan, sebagaimana yang diterima PNS. Bedanya, PPK nantinya tidak akan mendapatkan pensiunan.
"Kecuali pensiun, PPK tidak mendapatkannya. Itu sebabnya, PPK juga dituntut bekerja profesional. Selain itu, kinerja PPK selalu dipantau," ujar Eko seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (18/9/2013).
Ia menegaskan, jika berdasar hasil evaluasi ternyata kinerja PPK buruk, maka kontraknya tidak akan diperpanjang lagi. Jika kinerja bagus, bisa diperpanjang hingga memasuki usia purna tugas.
Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.
"Bagi honorer tertinggal baik kategori satu maupun kategori dua yang tidak lolos bisa masuk ke Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPK)," ujar Eko.
Klik berita Tak lolos PNS, pegawai honorer bisa jadi pegawai kontrak
(kri)