Penyidik KPK gelar rekonstruksi di kantor Hotma Sitompul

Rabu, 18 September 2013 - 14:26 WIB
Penyidik KPK gelar rekonstruksi...
Penyidik KPK gelar rekonstruksi di kantor Hotma Sitompul
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi, terkait dugaan suap pengurusan kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA) Mario Carmelio Bernardo, dan seorang pegawai Balai Pendidikan dan Pelatihan MA Djodi Supratman.

Empat lokasi yang menjadi sasaran tempat rekonstruksi perkara tersebut salah satunya di kantor Lawfirm milik pengacara Kondang Hotma Sitompul, di Jalan Martapura, Menteng, Jakarta Pusat.

"Penyidik hari ini menggelar rekonstruksi di beberapa lokasi; pertama di Artha Graha Menteng, kedua MOI Kafe Excelso di Kelapa Gading, ketiga LBH Mawar Aaron, keempat kantor lawfirm Hotma di Jalan Martapura," ujar Johan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Rekontruksi itu, kata Johan, dilakukan guna melakukan pendalaman terkait proses penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara kasasi di MA. "Dengan tersangka MCB dan DS," tegasnya.

Dalam perkara itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Hotma Sitompul. Namun, hingga berita ini diturunkan, salah satu anggota tim penasihat hukum Irjen Polisi Djoko Susilo itu belum terlihat batang hidungnya di lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

Hotma sedianya bakal diperiksa sebagai saksi. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan status tersangka kepada anak buah Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo dan pegawai MA Djodi Supratman.

Mario disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mario diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan, atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Sementara Djodi Supratman yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)