Penyidik KPK gelar rekonstruksi di kantor Hotma Sitompul

Rabu, 18 September 2013 - 14:26 WIB
Penyidik KPK gelar rekonstruksi...
Penyidik KPK gelar rekonstruksi di kantor Hotma Sitompul
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi, terkait dugaan suap pengurusan kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA) Mario Carmelio Bernardo, dan seorang pegawai Balai Pendidikan dan Pelatihan MA Djodi Supratman.

Empat lokasi yang menjadi sasaran tempat rekonstruksi perkara tersebut salah satunya di kantor Lawfirm milik pengacara Kondang Hotma Sitompul, di Jalan Martapura, Menteng, Jakarta Pusat.

"Penyidik hari ini menggelar rekonstruksi di beberapa lokasi; pertama di Artha Graha Menteng, kedua MOI Kafe Excelso di Kelapa Gading, ketiga LBH Mawar Aaron, keempat kantor lawfirm Hotma di Jalan Martapura," ujar Johan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Rekontruksi itu, kata Johan, dilakukan guna melakukan pendalaman terkait proses penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara kasasi di MA. "Dengan tersangka MCB dan DS," tegasnya.

Dalam perkara itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Hotma Sitompul. Namun, hingga berita ini diturunkan, salah satu anggota tim penasihat hukum Irjen Polisi Djoko Susilo itu belum terlihat batang hidungnya di lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

Hotma sedianya bakal diperiksa sebagai saksi. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan status tersangka kepada anak buah Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo dan pegawai MA Djodi Supratman.

Mario disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mario diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan, atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Sementara Djodi Supratman yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved