Penertiban alat peraga dinilai menyusahkan

Rabu, 18 September 2013 - 10:47 WIB
Penertiban alat peraga...
Penertiban alat peraga dinilai menyusahkan
A A A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Alat Peraga Kampanye tidak gampang untuk diterapkan, meskipun pengaturannya nampak sederhana.

"Jadi tentang penempatan atirbut kampannye, PKPU Nomor 15 menjadi masalah pengakannya, pengaturannya tampak sederhana" kata wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Mengenai pencopotan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dibeberapa daerah memang sudah dilakukan.

Menurutnya, mulai awal bulan Oktober nanti, semua alat peraga kampanye harus sesuai dengan zona yang telah ditentukan, pasalnya butuh sikap tegas dari KPU untuk menegakan aturannya. "Ada langkah cepat dan tegas dari KPU dan berkoordinasi dengan pemda," imbuh dia.

Dalam penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye, KPU akan berkordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Hakam meyakini, pemda lebih mengetahui dimana yang pas penempatan zona alat peraga kampanye. Dia mengingatkan, yang paling penting ada di penegakan.

"Tergantung pemda, sudah tahu lokasinya, pemda sudah punya dimana boleh ditempatkan billboard. Titik krusial di penegakan," pungkasnya.

Klik berita KPU batasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2545 seconds (0.1#10.140)