Kasus Aiptu Labora sudah lengkap
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, tiga perkara yang telah menjerat Aiptu Labora Sitorus sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kini, menurut Agus, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk diadili di pengadilan. "Ketiga kasusnya sudah P21," kata Agus di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Aiptu Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni kasus ilegal logging, penimbunan bahan bakar minyak (BBM), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Mudah-mudahan dalam mingu ini sudah bisa dilimpahkan tahap dua," tegas Agus.
Dalam menangani kasus Aiptu Labora Siturus, tim penyidik gabungan Polda Papua bersinergi dengan Bareskrim Mabes Polri dan telah memeriksa 134 orang saksi untuk mendapatkan berbagai fakta baru.
Diantaranya 39 saksi termasuk satu saksi ahli, dalam kasus BBM Ilegal, 67 saksi untuk kasus ilegal logging dan 28 saksi untuk kasus TPPU.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
Kini, menurut Agus, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk diadili di pengadilan. "Ketiga kasusnya sudah P21," kata Agus di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Aiptu Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni kasus ilegal logging, penimbunan bahan bakar minyak (BBM), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Mudah-mudahan dalam mingu ini sudah bisa dilimpahkan tahap dua," tegas Agus.
Dalam menangani kasus Aiptu Labora Siturus, tim penyidik gabungan Polda Papua bersinergi dengan Bareskrim Mabes Polri dan telah memeriksa 134 orang saksi untuk mendapatkan berbagai fakta baru.
Diantaranya 39 saksi termasuk satu saksi ahli, dalam kasus BBM Ilegal, 67 saksi untuk kasus ilegal logging dan 28 saksi untuk kasus TPPU.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
(stb)