Realisasi pajak rendah

Selasa, 17 September 2013 - 06:53 WIB
Realisasi pajak rendah
Realisasi pajak rendah
A A A
MESKI target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sudah diturunkan sebesar Rp47 triliun dari target APBN 2013 menjadi sebesar Rp995,213 triliun, sepertinya masih sulit terealisasikan.

Hal itu sudah tergambar dari penerimaan pajak yang baru tercetak sekitar 55,9% atau sebesar Rp556,35 triliun dari target yang dipatok pemerintah, per akhir Agustus lalu. Bandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu telah mencapai 58,72% dari target.

Hingga akhir tahun ini dan tahun depan, tantangan bagi petugas pajak untuk mengumpulkan dana dari wajib pajak akan semakin berat di tengah suasana perekonomian nasional yang tersengat oleh krisis perekonomian global yang masih terus gonjang-ganjing. Karena itu, sangat bijak saran dari kalangan pemerhati dan pengamat pajak agar pemerintah tidak perlu berkonsentrasi untuk meraih target penerimaan pajak pada tahun ini.

Sepanjang perekonomian global masih tetap dalam situasi krisis yang kini sudah menyeret perekonomian nasional, ditandai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sempat tergelincir, dan defisit neraca perdagangan yang makin dalam, menggenjot penerimaan pajak sama saja buang energi, karena kondisi dan situasi yang memang tidak mendukung.

Disarankan, pemerintah sebaiknya menjadikan kondisi tersebut sebagai momentum untuk membenahi sistem perpajakan, mulai perbaikan data wajib pajak hingga membuat strategi memburu wajib pajak yang belum tersentuh selama ini. Bagaimana dengan target penerimaan pajak untuk tahun depan? Dalam rancangan APBN 2014, pemerintah mengajukan penerimaan pajak sebesar Rp1.142 triliun jauh lebih besar dibanding target yang ditetapkan dalam APBN-P 2013 yang tercatat sebesar Rp995,213 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengoptimalisasi pendapatan pajak penghasilan (PPh) yang dipatok sebesar Rp591,6 triliun atau naik 9,8% dari APBN-P 2013, terdiri atas PPh minyak dan gas (migas) senilai Rp68,4 triliun dan PPh Nonmigas Rp523,3 triliun. Sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dipatok sebesar Rp518,9 triliun atau meningkat sekitar 22,5% dibanding APBN-P 2013.

Sementara itu, pemerintah harus merelakan sumber pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) beralih ke daerah. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pendapatan PBB sektor perkotaan dan pedesaan secara keseluruhan dialihkan kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota. Pemerintah pusat hanya kebagian pendapatan PBB dari sektor pertambangan migas yang dipatok senilai Rp25,5 triliun.

Selain itu, pemerintah menetapkan pendapatan pajak lainnya dapat menyumbang sebesar Rp6 triliun. Untuk meraih angka-angka tersebut, pemerintah telah menetapkan lima langka. Pertama, menyempurnakan peraturan perpajakan guna memberi kepastian hukum. Kedua, menyempurnakan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketiga, perluasan basis pajak dan penyesuaian tarif.

Keempat, menyempurnakan kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung iklim usaha dan investasi. Kelima, penguatan penegakan hukum bagi penyelundupan pajak. Namun di antara lima strategi tersebut, pemerintah memprioritaskan kebijakan perluasan basis pajak. Pertimbangannya, potensi pajak yang besar belum sepenuhnya ditangani optimal, di antaranya pada sektor usaha informal. Yang menjadi persoalan, program perluasan basis pajak tak bisa digenjot tanpa penambahan sumber daya manusia yang memadai.

Saat ini, rasio pegawai pajak terhadap wajib pajak besar sekali yakni 1:7.000. Itu selalu menjadi alasan Dirjen Pajak bila dicecar soal realisasi target pajak yang meleset. Dalam empat tahun terakhir ini, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi penerimaan pajak hanya berkisar antara 94,31% sampai dengan 97,26% dari target APBN.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3474 seconds (0.1#10.140)