Terima sumbangan, caleg incumbent kena gratifikasi
Senin, 16 September 2013 - 16:08 WIB
Terima sumbangan, caleg incumbent kena gratifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Calon anggota legislatif (caleg) incumbent harus berhati- hati, dalam menerima sumbangan terkait pencalegannya. KPU sudah mempunyai standar yang masuk katagori gratifikasi.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, jika caleg DPR/DPRD menerima suntikan dana diatas Rp1 juta sudah masuk dalam gratifikasi.
"Caleg incumbent menerima sumbangan, itu masuk gratifikasi. KPK sudah mengaturnya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Menurut Adnan, calon legislatif sudah mengetahui aturan tersebut. Menurutnya, setiap penyelenggara negara harus melaporkan ke KPK, jika menerima hadiah atau gratifikasi lainnya. "Mereka (caleg) tahu itu, dan KPU tinggal mengutip saja. Kalau penerimanya pejabat publik itu gratifikasi," imbuhnya.
Kendati demikian, jika peruntukannya untuk dana kampanye dan dilaporkan ke KPU maka tidak masuk dalam gratifikasi. Tapi jika tidak dilaporkan ke KPU, maka bisa saja disebut dengan gratifikasi. "Harusnya ini diatur biar masyarakat enggak bingung," pungkasnya.
Dalam peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, Pasal 17 ayat peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.
Masih dalam Pasal 17 ayat 4 calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, jika caleg DPR/DPRD menerima suntikan dana diatas Rp1 juta sudah masuk dalam gratifikasi.
"Caleg incumbent menerima sumbangan, itu masuk gratifikasi. KPK sudah mengaturnya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Menurut Adnan, calon legislatif sudah mengetahui aturan tersebut. Menurutnya, setiap penyelenggara negara harus melaporkan ke KPK, jika menerima hadiah atau gratifikasi lainnya. "Mereka (caleg) tahu itu, dan KPU tinggal mengutip saja. Kalau penerimanya pejabat publik itu gratifikasi," imbuhnya.
Kendati demikian, jika peruntukannya untuk dana kampanye dan dilaporkan ke KPU maka tidak masuk dalam gratifikasi. Tapi jika tidak dilaporkan ke KPU, maka bisa saja disebut dengan gratifikasi. "Harusnya ini diatur biar masyarakat enggak bingung," pungkasnya.
Dalam peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, Pasal 17 ayat peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.
Masih dalam Pasal 17 ayat 4 calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
(stb)