KPK dalami proses tender di SKK Migas

Senin, 16 September 2013 - 05:01 WIB
KPK dalami proses tender...
KPK dalami proses tender di SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses tender untuk mengungkap secara komprehensif kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, pemeriksaan belasan pegawai atau pejabat SKK Migas beberapa waktu lalu sejak kasus ini mencuat merupakan bagian pengembangan penyidikan kasus suap ini.

Dia menuturkan, penanganannya penyidik tentu melihat kasus ini tidak secara parsial. Kalau misalnya ada dugaan bahwa kasus ini berkaitan dengan tender atau hal-hal yang berkaitan dengan itu, tentu akan didalami.

"Tidak hanya sekedar tendernya yang kita dalami, tapi hal-hal yang menyakut dugaan suap ini. Kemana arahnya, tentu ke tersangka kan yang di kasus SKK Migas," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 15 September 2013.

Dikonfirmasi apakah proses tender lifting minyak mentah di SKK Migas rentan terhadap suap menyuap dan potensi korupsi, Johan mengatakan, hal tersebut perlu dianalisa. Analisis terhadap data yang tentu saja penyidik yang lebih mengetahuinya.

Karenanya belum ada kesimpulan soal kerentanan atau potensinya. "Apakah itu didalami, tentu didalami oleh penyidik. Itu hal yang wajar," bebernya.

Berdasarkan penelusuran KORAN SINDO, ada 18 perusahaan trader uang yang diputuskan kontraknya oleh SKK Migas di 2013. Sementara target lifting minyak mentah terus menurun setiap bulannya sampai April 2013.

Johan menambahkan, pelaksanaan tender yang diikuti 18 perusahaan yang diputus kontrak itu di luar KPK dan merupakan kewenangan dari SKK Migas. Yang dilihat KPK adalah yang berkaitan dengan dugaan suap ke mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Misalnya apa, misalnya tender. Itu didalami. Kita lihat bagaimana potensinya (suap menyuap atau korupsi). Tetapi kan proses tender di SKK Migas itu (18 perusahaan trader) kewenangan SKK Migas. Jadi harus dibedakan itu," tandasnya.

Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakin mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjawa dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5031 seconds (0.1#10.140)