Pengamat nilai parpol tidak perhatian terhadap DPT
Sabtu, 14 September 2013 - 09:30 WIB
Pengamat nilai parpol tidak perhatian terhadap DPT
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Politi Masykurudin Hafidz mengatakan, sejauh pemantauannya partai politik memang kurang memberikan perhatian terhadap data pemilih.
Meskipun prosesnya panjang dan menyangkut hak dasar warga, tetapi partai politik tidak memiliki perhatian yang tinggi.
"Bahkan kadang-kadang partai hanya menjemput diujung saja. Kalau partainya merasa dirugikan baru kemudian mempertanyakan data pemilih yang sesungguhnya bisa sejak awal dikawal," katanya, Sabtu (14/9/2013).
Menurut dia, semestinya parpol bergerak ke wilayah hak pilih warga sebagai bagian dari pendidikan politik kewargaan. Pasalnya hak pilih tidak bisa diwakilkan, maka partai politik harus mengadvokasikannya
Dia mengatakan dalam mengawal proses akurasi data pemilih, Undang-Undang (UU) sesungguhnya telah memberikan kewenangan kepada partai politik. Kewenangan ini untuk memastikan akurasi pemutakhiran daftar pemilih dari tingkat paling bawah, yaitu kelurahan atau desa.
"Nyatanya proses pleno memang banyak kendala, misalnya DPT tidak dilakukan melalui pleno dan tidak dihadiri oleh partai politik. Oleh karena itu, peran partai politik terhadap kualitas DPT adalah sangat besar," katanya.
Parpol dapat memastikan mendapatkan data pemilih di setiap kabupaten/kota, karena ini menjadi haknya partai politik dan memastikan setiap keputusan penetapan DPT melalui pleno dan diikuti oleh partai politik. Sehingga transparansi dan kinerja Komisi Pemilihan umum (KPU) dalam pemutakhiran data ini bisa dinilai.
"KPU memundurkan waktu sebulan kedepan, maka ini waktunya partai politik punya peran besar untuk memastikan kualitas data pemilih," katanyanya.
Partai dapat mendatangi kantor KPU Kabupaten/Kota, lanjutnya, untuk meminta data pemilih dan memastikan akurasi serta kualitas DPT. Dengan begitu partai politik juga dapat mengawal konstituen dan anggota partainya untuk pasti dapat menyalurkan hak suaranya.
"Diperiksa kembali apakah kualitas daftar pemilih tersebut telah komprehensif, mutakhir dan akurat. Catat apabila masih ada nama-nama yang tidak berhak memilih," katanya.
Meskipun prosesnya panjang dan menyangkut hak dasar warga, tetapi partai politik tidak memiliki perhatian yang tinggi.
"Bahkan kadang-kadang partai hanya menjemput diujung saja. Kalau partainya merasa dirugikan baru kemudian mempertanyakan data pemilih yang sesungguhnya bisa sejak awal dikawal," katanya, Sabtu (14/9/2013).
Menurut dia, semestinya parpol bergerak ke wilayah hak pilih warga sebagai bagian dari pendidikan politik kewargaan. Pasalnya hak pilih tidak bisa diwakilkan, maka partai politik harus mengadvokasikannya
Dia mengatakan dalam mengawal proses akurasi data pemilih, Undang-Undang (UU) sesungguhnya telah memberikan kewenangan kepada partai politik. Kewenangan ini untuk memastikan akurasi pemutakhiran daftar pemilih dari tingkat paling bawah, yaitu kelurahan atau desa.
"Nyatanya proses pleno memang banyak kendala, misalnya DPT tidak dilakukan melalui pleno dan tidak dihadiri oleh partai politik. Oleh karena itu, peran partai politik terhadap kualitas DPT adalah sangat besar," katanya.
Parpol dapat memastikan mendapatkan data pemilih di setiap kabupaten/kota, karena ini menjadi haknya partai politik dan memastikan setiap keputusan penetapan DPT melalui pleno dan diikuti oleh partai politik. Sehingga transparansi dan kinerja Komisi Pemilihan umum (KPU) dalam pemutakhiran data ini bisa dinilai.
"KPU memundurkan waktu sebulan kedepan, maka ini waktunya partai politik punya peran besar untuk memastikan kualitas data pemilih," katanyanya.
Partai dapat mendatangi kantor KPU Kabupaten/Kota, lanjutnya, untuk meminta data pemilih dan memastikan akurasi serta kualitas DPT. Dengan begitu partai politik juga dapat mengawal konstituen dan anggota partainya untuk pasti dapat menyalurkan hak suaranya.
"Diperiksa kembali apakah kualitas daftar pemilih tersebut telah komprehensif, mutakhir dan akurat. Catat apabila masih ada nama-nama yang tidak berhak memilih," katanya.
(stb)