Robert Tantular kembali diperiksa KPK hari ini

Jum'at, 13 September 2013 - 11:56 WIB
Robert Tantular kembali diperiksa KPK hari ini
Robert Tantular kembali diperiksa KPK hari ini
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan bos Bank Century, Robert Tantular. Robert bakal diperiksa untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Jumat (13/9/2013)

Robert Tantular bakal diperiksa untuk tersangka Budi Mulya selaku bekas Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Budi diduga sebagai orang yang bertanggung jawab dalam bailout Century sebesar Rp6,7 triliun.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Robert sendiri merupakan mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo. Dia sudah Robert sudah berulang kali diperiksa, terakhir dia diperiksa pada Senin, 9 September 2013 lalu.

Robert diduga sebagai orang yang mengetahui proses penetapan FPJP dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Robert kini mendekam di LP Cipinang, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis lima tahun penjara. Ia dihukum karena terlibat penggelapan dana nasabah Bank Century.

Selain Robert, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Endang Kurnia. Dia adalah pegawai Bank Indonesia. Endang juga bakal diperiksa sebagai saksi. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.

Meski sudah berlangsung lebih dari tiga tahun, pengusutan bailout bank Century masih terkesan 'mandek' ditengah jalan. Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa untuk pengungkapan kasus ini. Mereka adalah Direktur Bank Dunia Sri Mulyani, Ketua OJK Muliaman Hadad, mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, dan yang terbaru Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain Budi, KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadjriah. Siti Fadjriah yang juga mantan pejabat BI dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebelumnya, pemilik Bank Century Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.

Melalui kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar Rp6,7 triliunan dari BI untuk menstabilkan bank tersebut.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5753 seconds (0.1#10.140)