Usut Century, KPK periksa Sespri Direktur Keuangan Asabri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut mega sekandal dugaan korupsi bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Lembaga anti rasuah itu bakal memeriksa Siti Rosmayanti selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Direktur Keuangan PT Asabri.
"Yang bersangkutan (Siti Rosmayanti) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Selain Siti Rosmayanti, dalam pengembangan perkara itu penyidik KPK juga memanggil Noor Cahyo selaku Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan.
"Dia (Noor Cahyo) juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Kedua saksi itu bakal dimintai keterangan terkait kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain Budi, KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadrijah. Siti Fadrijah yang juga mantan pejabat BI dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, pemilik Bank Century Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan (Siti Rosmayanti) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Selain Siti Rosmayanti, dalam pengembangan perkara itu penyidik KPK juga memanggil Noor Cahyo selaku Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan.
"Dia (Noor Cahyo) juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Kedua saksi itu bakal dimintai keterangan terkait kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain Budi, KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadrijah. Siti Fadrijah yang juga mantan pejabat BI dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, pemilik Bank Century Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.
(lal)