SIB-PPR bekal alumni STTN berkarir di industri nuklir
Rabu, 11 September 2013 - 17:05 WIB
SIB-PPR bekal alumni STTN berkarir di industri nuklir
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Proteksi Radiasi (PPR) merupakan personel yang bertanggung jawab atau pemegang peralatan yang menggunakan sumber radioaktif. Penggunaan radioaktif tentu tidak boleh sembarangan.
Hal itu dikatakan Direktur Perijinan PPR Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Sugeng Subarjo. Menurutnya, hanya seorang ahli yang diperbolehkan melakukannya. Oleh karena itu, institusi yang tidak memiliki PPR berizin, dilarang melakukan aktivitas yang menggunakan radioaktif.
"Mulai tahun lalu, Bapeten memberlakukan secara ketat aturan yang telah disepakati tersebut. Sampai saat ini sudah ada enam perusahaan yang ditutup karena tak memiliki karyawan yang mengantongi Surat Izin Bekerja (SIB) PPR," kata Sugeng Subarjo, di Yogyakarta, Rabu (11/9/2013).
Kepala Batan Djarot Sulistio Wisnubroto mengatakan, para lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) langsung diikutsertakan dalam pendidikan dan latihan (diklat) khusus untuk mendapatkan SIB PPR. Diklat untuk PPR industri dilakukan selama tiga minggu, sedangkan dua minggu untuk PPR kesehatan.
"SIB-PPR ini dapat menambah bekal alumni STTN untuk berkiprah dan berkarya di industri nuklir sebagai tambahan ijazah formalnya," ujarnya.
Djarot juga berharap para lulusan STTN BATAN bisa menjadi juru bicara tentang peranan nuklir di Indonesia. Di Indonesia, pemanfaatan paket teknologi berbasis nuklir dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya sosialisasi bagi masyarakat untuk tidak perlu terlalu takut terhadap nuklir.
Hal itu dikatakan Direktur Perijinan PPR Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Sugeng Subarjo. Menurutnya, hanya seorang ahli yang diperbolehkan melakukannya. Oleh karena itu, institusi yang tidak memiliki PPR berizin, dilarang melakukan aktivitas yang menggunakan radioaktif.
"Mulai tahun lalu, Bapeten memberlakukan secara ketat aturan yang telah disepakati tersebut. Sampai saat ini sudah ada enam perusahaan yang ditutup karena tak memiliki karyawan yang mengantongi Surat Izin Bekerja (SIB) PPR," kata Sugeng Subarjo, di Yogyakarta, Rabu (11/9/2013).
Kepala Batan Djarot Sulistio Wisnubroto mengatakan, para lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) langsung diikutsertakan dalam pendidikan dan latihan (diklat) khusus untuk mendapatkan SIB PPR. Diklat untuk PPR industri dilakukan selama tiga minggu, sedangkan dua minggu untuk PPR kesehatan.
"SIB-PPR ini dapat menambah bekal alumni STTN untuk berkiprah dan berkarya di industri nuklir sebagai tambahan ijazah formalnya," ujarnya.
Djarot juga berharap para lulusan STTN BATAN bisa menjadi juru bicara tentang peranan nuklir di Indonesia. Di Indonesia, pemanfaatan paket teknologi berbasis nuklir dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya sosialisasi bagi masyarakat untuk tidak perlu terlalu takut terhadap nuklir.
(maf)