Per 1 Januari 2014, pemerintah hapus honorarium PNS
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L), dan akan memusatkan seluruh pembayaran honorarium ke tunjangan kinerja, mulai 1 Januari 2014.
"Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp55-60 juta, eselon III Rp45 juta," kata kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam peluncuran buku Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa, 10 September 2013, sebagaimana dikutop laman setkab.go.id.
Eko menegaskan, mulai 1 Januari, seluruh kementrian dan lembaga dilarang memberlakukan honorarium. Ia mengaku kalau tahun 2011-2013 masih ada yang terima, tapi mulai tahun depan tidak boleh ada lagi.
Pemberlakuan sistem baru ini sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, dimana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.
"Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY," kata Eko Prasojo.
Dia menambahkan,dengan peningkatan pendapatan PNS tersebut akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan dimana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.
"Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi," terangnya.
Ditambahkan Eko, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. "Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya," pungkasnya.
"Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp55-60 juta, eselon III Rp45 juta," kata kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam peluncuran buku Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa, 10 September 2013, sebagaimana dikutop laman setkab.go.id.
Eko menegaskan, mulai 1 Januari, seluruh kementrian dan lembaga dilarang memberlakukan honorarium. Ia mengaku kalau tahun 2011-2013 masih ada yang terima, tapi mulai tahun depan tidak boleh ada lagi.
Pemberlakuan sistem baru ini sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, dimana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.
"Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY," kata Eko Prasojo.
Dia menambahkan,dengan peningkatan pendapatan PNS tersebut akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan dimana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.
"Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi," terangnya.
Ditambahkan Eko, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. "Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya," pungkasnya.
(lal)