Suap Kasasi MA, KPK periksa Djodi Supratman

Rabu, 11 September 2013 - 13:51 WIB
Suap Kasasi MA, KPK...
Suap Kasasi MA, KPK periksa Djodi Supratman
A A A
Sindonews.com - Djodi Supratman, tersangka suap pengurusan kasus kasasi di Mahkamah Agung (MA), kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang berprofesi sebagai pegawai di MA itu bakal diperiksa penyidik KPK terkait statusnya sebagai tersangka.

"DS (Djodi Supratman diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Dari informasi yang dihimpun, Djodi bakal diperiksa seputar pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor pengacara Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.

Diketahui, dalam perkara tersebut KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.

Mario dan Djodi dikenakan pasal penyupan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0680 seconds (0.1#10.140)