Parpol berperan penuh awasi dana kampanye caleg
Selasa, 10 September 2013 - 16:15 WIB
Parpol berperan penuh awasi dana kampanye caleg
A
A
A
Sindonews.com - Efektivitas penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai dana kampanye sangat bergantung terhadap peran partai politik (parpol) dalam melakukan kontrol terhadap para calon anggota legislatif (caleg).
Hal itu dikatakan, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurutnya, parpol harus serius dalam melakukan pengawasan dana kampanye para calegnya.
"Kesungguhan parpol (partai politik) untuk memastikan akuntabilitas keuangan pemilunya dengan mengontrol penuh ketaatan kandidat atas pengelolaan keuangan kampanyenya," kata Titi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (10/9/2013).
Selain itu, sambung Titi, sejauh mana upaya KPU untuk transparan atas laporan dana kampanye yang disampaikan parpol. Katanya, jika publik diberikan kewenangan untuk mengakses, otomatis bisa melakukan pengawasan dan penilaian partai mana saja yang tidak transparan.
"Kalau KPU transparan dan memberi akses kepada publik dan media, maka diharapkan akan memberi dampak ikutan kepada kesadaran dan kepedulian publik untuk ikut mengontrol dan mengawasi kebenaran laporan kandidat dan partai," pungkasnya.
Dalam PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, Pasal 17, ayat peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.
Selain itu, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota, wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada parpol.
Hal itu dikatakan, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurutnya, parpol harus serius dalam melakukan pengawasan dana kampanye para calegnya.
"Kesungguhan parpol (partai politik) untuk memastikan akuntabilitas keuangan pemilunya dengan mengontrol penuh ketaatan kandidat atas pengelolaan keuangan kampanyenya," kata Titi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (10/9/2013).
Selain itu, sambung Titi, sejauh mana upaya KPU untuk transparan atas laporan dana kampanye yang disampaikan parpol. Katanya, jika publik diberikan kewenangan untuk mengakses, otomatis bisa melakukan pengawasan dan penilaian partai mana saja yang tidak transparan.
"Kalau KPU transparan dan memberi akses kepada publik dan media, maka diharapkan akan memberi dampak ikutan kepada kesadaran dan kepedulian publik untuk ikut mengontrol dan mengawasi kebenaran laporan kandidat dan partai," pungkasnya.
Dalam PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, Pasal 17, ayat peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.
Selain itu, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota, wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada parpol.
(maf)