PKPU dana kampanye memaksa parpol jadi tertib
Selasa, 10 September 2013 - 15:31 WIB
PKPU dana kampanye memaksa parpol jadi tertib
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dana kampanye partai politik dinilai bisa menjadi alat supaya calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) lebih transparan. Pasalnya, selama ini parpol dinilai kurang transparan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, selama ini publik sangat jarang mendapatkan akses mengenai dana kampanye partai selama proses pemilu berlangsung.
"Selama ini kan kita jangankan dapat akses atas laporan dana kampanye kandidat, laporan dana kampanye parpol saja kita meragukan kebenarannya," kata Titi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (10/9/2013).
PKPU dana kampanye yang sudah disosialisasikan kepada partai, kata Titi, bisa dijadikan alat supaya caleg transparan terhadap dana yang digunakan untuk berkampanye.
Titi berharap semua elemen masyarakat sipil dan juga media bisa membantu dalam mengawasi kebenaran dana kampanye caleg dan parpol.
"Saya kira ketentuan yang ada dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tersebut bisa jadi alat paksa bagi caleg untuk mulai tertib melaporkan dana kampanyenya," imbuhnya.
Titi menjelaskan, jika masyarakat bisa mengakses atas laporan kampanye pemilu, maka masyarakat akan sadar dan menghukum parpol yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye, baik pelaporan pengeluaran parpol maupun pengeluaran caleg.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, selama ini publik sangat jarang mendapatkan akses mengenai dana kampanye partai selama proses pemilu berlangsung.
"Selama ini kan kita jangankan dapat akses atas laporan dana kampanye kandidat, laporan dana kampanye parpol saja kita meragukan kebenarannya," kata Titi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (10/9/2013).
PKPU dana kampanye yang sudah disosialisasikan kepada partai, kata Titi, bisa dijadikan alat supaya caleg transparan terhadap dana yang digunakan untuk berkampanye.
Titi berharap semua elemen masyarakat sipil dan juga media bisa membantu dalam mengawasi kebenaran dana kampanye caleg dan parpol.
"Saya kira ketentuan yang ada dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tersebut bisa jadi alat paksa bagi caleg untuk mulai tertib melaporkan dana kampanyenya," imbuhnya.
Titi menjelaskan, jika masyarakat bisa mengakses atas laporan kampanye pemilu, maka masyarakat akan sadar dan menghukum parpol yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye, baik pelaporan pengeluaran parpol maupun pengeluaran caleg.
(kri)