Koalisi MK minta pengangkatan Patrialis dicabut

Selasa, 10 September 2013 - 13:39 WIB
Koalisi MK minta pengangkatan...
Koalisi MK minta pengangkatan Patrialis dicabut
A A A
Sindonews.com - Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan pengangkatan Hakim MK, Partialis Akbar secara aklamasi (sepihak) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sesuai dengan surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013, yang dinilai tidak transparan.

Koalisi Penyelamat MK itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Direktur Advokat dari YLBHI Bahrain menegaskan, SBY telah melanggar Pasal 15, 19 dan 20 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2003 tentang MK mengenai transparansi dan partisipatif dalam pemilihan Hakim MK.

"Dalam gugatan ini, kami meminta Keppres pengangkatan Patrialis Akbar (sebagai Hakim Konstitusi) dicabut," tegas Bahrain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013).

Bahrain mengatakan, pemilihan secara aklamasi Patrialis tersebut, menjadi Hakim MK tidak sesuai dengan prosedural UU yang berlaku. Sehingga dinilai tidak menampung aspirasi dari masyarakat dan tidak terbuka.

"Patrialis Akbar diangkat menjadi Hakim MK tidak melalui fit and proper test, tiba-tiba ditunjuk. Ada apa ini sebenarnya, inikan harus dibuktikan," tegasnya.

Diketahui, sidang perdana gugatan terhadap Pemerintah ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Bambang Heriyanto (Hakim Ketua), Elizabeth I E H L Tobing, Teguh Satya Bhakti dan Panitera Pengganti yakni Nanang Damini.

Untuk mengetahui berita awal dari berita ini, silakan klik link ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0632 seconds (0.1#10.140)