Kakorlantas: Material STNK & BPKB sudah tercukupi

Senin, 09 September 2013 - 15:11 WIB
Kakorlantas: Material STNK & BPKB sudah tercukupi
Kakorlantas: Material STNK & BPKB sudah tercukupi
A A A
Sindonews.com - Kebutuhan material untuk BPKB dan STNK, awal September hingga akhir tahun 2013 aman. Meski sebelumnya sempat tersendat hinnga pihak Samsat harus mengeluarkan BPKB dan STNK Sementara, namun saat ini Mabes Polri telah melakukan pendistribusian.

Kepala Kepala Korps Lalu-Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Polisi Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengadaan sesuai dengan kebutuhan tahun 2013 dan tiga bulan sepanjang tahun 2014.

"Mulai hari ini, awal September 2013, seluruh kebutuhan material BPKB, STNK dan SIM sepanjang 2013 tercukupi. Tidak ada masalah," kata Pudji di sela-sela kunjungannya di Samsat Mayar, Surabaya, Senin (9/9/2013).

Sebelumnya, memang pihak Samsat memberikan BPKB dan STNK sementara karena memang material dua surat tersebut terbatas. Untuk pelayanan kali ini adalah dikhususkan bagi BPKB dengan Cap SKPD yang dikeluarkan pada Bulan Maret, April dan Mei.

Kemudian pada Bulan Oktober, khusus untuk pelayanan Surat Keterangan BPKB dan Cap SKPD yang dikeluarkan pada Juni, Juli dan Agustus. Untuk pelaksanaan pergantian menggunakan FIFO (first in first out) dilaksanakan secara simultan dan berkelanjutan, sampai layanan BPKB dan STNK mencukupi di setiap unit.

Ia menjelaskan, untuk distribusi material SIM dari Mabes Polri dilakukan empat termin. Pertama, untuk BPKB dilakukan sampai 20 September, harus terdistribusi 3,5 juta set, pada Oktober juga 3,5 juta set, sampai Nopember sebanyak 4 juta set, sisanya sampai 31 Desember diperkirakan tuntas.

Untuk material STNK juga sama, pada 30 September terdistribusi 5,2 juta ke seluruh Indonesia, sampai 31 Oktober sebanyak 5 juta, sampai 30 Nopember 5 juta, sampai 31 Desember, sisanya yakni sekitar 4 jutaan.

Pudji juga menyebut, dalam pergantian BPKB dan STNK Sementara ke BPKB dan STNK asli tidak ada biaya. Karena biaya PNBP sudah dilakukan saat penerbitan SKET BPKB dan STNK Sementara.

"Dalam penggantian BPKB dan STNK Sementara dengan BPKB dan STNK asli, dilaksanakan secara transparan, dan mengutamakan pelayanan prima. Tolong ini disampaikan ke masyarakat, dan kami mohon maaf atas terganggunya pelayanan ini," tukas Pudji.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7126 seconds (0.1#10.140)