Perludem: Caleg yang protes patut dipertanyakan komitmennya
Sabtu, 07 September 2013 - 05:36 WIB
Perludem: Caleg yang protes patut dipertanyakan komitmennya
A
A
A
Sindonews.com - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menilai efektivitas Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) tentang pembatasan alat peraga tergantung pada KPU, pemerintah daerah (Pemda) dan panitia pengawas (Panwas). Jika bekerja secara bersamaan maka PKPU tersebut akan efektif berjalan.
“Sangat efektif kalau kolaborasi dengan KPU dan Panwas baik maka akan ada kontrol bersama. Jika ada spanduk yang tidak sesuai maka akan ada pelanggaran administrasi. Pengawas harus bertindak agar dieksekusi,” kata Deputi Direktur Perludem Ferry Junaedi kepada SINDO, Jumat (6/9/2013) malam.
Dia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mengeluarkan edaran agar pemda dapat mengeksekusi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kemudian, Panwas harus didorong untuk mengeksekusi pelanggaran.
“Ini soal teknis ini yg harus didiskusikan antara pemda, KPU, dan pemda” katanya.
Ia berpandangan, caleg yang ragu melakukan peraturan ini diragukan komitmennya untuk melakukan pendekatan masyarakat secara langsung. “Inginnya spanduk setelah itu selesai. Ini menjadi persoalan,” katanya.
Kata Ferry, kesemrawutan kampanye harus diperbaiki dari sekarang melalui aturan tersebut. Peraturan ini menarik karena ini akan meminimalisir biaya kampanye. Menurutnya konyol jika KPU, Pemda dan Panwas tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Ini kan agar lebih murah. Berdasarkan itu untuk menyederhanakan mekanisme kampanye. Ini agar ditertibkan. Justru mereka harus optimis bahwa peraturan itu terealisasi. Pengawas pemilu memiliki kewenangan apakah itu melanggar atau tidak,” katanya.
“Sangat efektif kalau kolaborasi dengan KPU dan Panwas baik maka akan ada kontrol bersama. Jika ada spanduk yang tidak sesuai maka akan ada pelanggaran administrasi. Pengawas harus bertindak agar dieksekusi,” kata Deputi Direktur Perludem Ferry Junaedi kepada SINDO, Jumat (6/9/2013) malam.
Dia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mengeluarkan edaran agar pemda dapat mengeksekusi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kemudian, Panwas harus didorong untuk mengeksekusi pelanggaran.
“Ini soal teknis ini yg harus didiskusikan antara pemda, KPU, dan pemda” katanya.
Ia berpandangan, caleg yang ragu melakukan peraturan ini diragukan komitmennya untuk melakukan pendekatan masyarakat secara langsung. “Inginnya spanduk setelah itu selesai. Ini menjadi persoalan,” katanya.
Kata Ferry, kesemrawutan kampanye harus diperbaiki dari sekarang melalui aturan tersebut. Peraturan ini menarik karena ini akan meminimalisir biaya kampanye. Menurutnya konyol jika KPU, Pemda dan Panwas tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Ini kan agar lebih murah. Berdasarkan itu untuk menyederhanakan mekanisme kampanye. Ini agar ditertibkan. Justru mereka harus optimis bahwa peraturan itu terealisasi. Pengawas pemilu memiliki kewenangan apakah itu melanggar atau tidak,” katanya.
(kri)