Penanganan korupsi lambat, Kompolnas panggil Kabareksrim
A
A
A
Sindonews.com - Lambatnya penyelesaian kasus korupsi yang ditangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) gerah. Kompolnas pun mengagendakan pemanggilan kepada Kabareskrim Komjen Pol Sutarman untuk berdiskusi terkait lambannya penanganan kasus korupsi di Korps Bhayangkara tersebut.
Selain akan berdiskusi dengan Kabareskrim hari ini di Kantor Kompolnas, Nasser juga mengatakan pemanggilan Kabareskrim tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian Kompolnas terhadap Polri agar semakin kuat dalam menangani kasus korupsi.
"Iya benar, tapi bukan memanggil, melainkan berkonsultasi, tukar menukar pikiran agar instansi Polri semakin kuat dalam penanggulangan kasus korupsi," kata Komisioner Kompolnas M Nasser dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Selain itu, Nasser juga mengatakan, bahwa pembahasan diskusi antara Kompolnas dengan Kabareskrim hari ini, akan difokuskan pada instruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Tentang implementasi Inpres 9 dan 17 Tahun 2011 dan Inpres 13/2013 tentang efektifitas penanggulangan korupsi," tandas Nasser.
Untuk diketahui, Kompolnas telah menilai dari tiga instansi penegak hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Hanya Mabes Polri yang dinilai lambat dalam penanganan kasus korupsi.
Bahkan masyarakat pun, tidak pernah mengetahui, kasus korupsi apa saja yang sedang ditangani oleh Mabes Polri dan kasus apa saja yang sudah selesai ditangani.
Padahal, dari segi anggaran penyelesaian kasus, Polri diberi porsi yang sama besar dengan KPK dan Kejaksaan Agung, yaitu sebesar Rp208 juta per kasus atau Rp190 miliar pada 2013. Kompolnas mengungkapkan, Polri dipandang terbiasa diintervensi oleh kekuatan politik serta memiliki komitmen dan profesionalisme yang lemah dalam pemberantasan korupsi.
Selain akan berdiskusi dengan Kabareskrim hari ini di Kantor Kompolnas, Nasser juga mengatakan pemanggilan Kabareskrim tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian Kompolnas terhadap Polri agar semakin kuat dalam menangani kasus korupsi.
"Iya benar, tapi bukan memanggil, melainkan berkonsultasi, tukar menukar pikiran agar instansi Polri semakin kuat dalam penanggulangan kasus korupsi," kata Komisioner Kompolnas M Nasser dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Selain itu, Nasser juga mengatakan, bahwa pembahasan diskusi antara Kompolnas dengan Kabareskrim hari ini, akan difokuskan pada instruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Tentang implementasi Inpres 9 dan 17 Tahun 2011 dan Inpres 13/2013 tentang efektifitas penanggulangan korupsi," tandas Nasser.
Untuk diketahui, Kompolnas telah menilai dari tiga instansi penegak hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Hanya Mabes Polri yang dinilai lambat dalam penanganan kasus korupsi.
Bahkan masyarakat pun, tidak pernah mengetahui, kasus korupsi apa saja yang sedang ditangani oleh Mabes Polri dan kasus apa saja yang sudah selesai ditangani.
Padahal, dari segi anggaran penyelesaian kasus, Polri diberi porsi yang sama besar dengan KPK dan Kejaksaan Agung, yaitu sebesar Rp208 juta per kasus atau Rp190 miliar pada 2013. Kompolnas mengungkapkan, Polri dipandang terbiasa diintervensi oleh kekuatan politik serta memiliki komitmen dan profesionalisme yang lemah dalam pemberantasan korupsi.
(kri)