Penanganan korupsi lambat, Kompolnas panggil Kabareksrim

Kamis, 05 September 2013 - 08:43 WIB
Penanganan korupsi lambat,...
Penanganan korupsi lambat, Kompolnas panggil Kabareksrim
A A A
Sindonews.com - Lambatnya penyelesaian kasus korupsi yang ditangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) gerah. Kompolnas pun mengagendakan pemanggilan kepada Kabareskrim Komjen Pol Sutarman untuk berdiskusi terkait lambannya penanganan kasus korupsi di Korps Bhayangkara tersebut.

Selain akan berdiskusi dengan Kabareskrim hari ini di Kantor Kompolnas, Nasser juga mengatakan pemanggilan Kabareskrim tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian Kompolnas terhadap Polri agar semakin kuat dalam menangani kasus korupsi.

"Iya benar, tapi bukan memanggil, melainkan berkonsultasi, tukar menukar pikiran agar instansi Polri semakin kuat dalam penanggulangan kasus korupsi," kata Komisioner Kompolnas M Nasser dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Selain itu, Nasser juga mengatakan, bahwa pembahasan diskusi antara Kompolnas dengan Kabareskrim hari ini, akan difokuskan pada instruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Tentang implementasi Inpres 9 dan 17 Tahun 2011 dan Inpres 13/2013 tentang efektifitas penanggulangan korupsi," tandas Nasser.

Untuk diketahui, Kompolnas telah menilai dari tiga instansi penegak hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Hanya Mabes Polri yang dinilai lambat dalam penanganan kasus korupsi.

Bahkan masyarakat pun, tidak pernah mengetahui, kasus korupsi apa saja yang sedang ditangani oleh Mabes Polri dan kasus apa saja yang sudah selesai ditangani.

Padahal, dari segi anggaran penyelesaian kasus, Polri diberi porsi yang sama besar dengan KPK dan Kejaksaan Agung, yaitu sebesar Rp208 juta per kasus atau Rp190 miliar pada 2013. Kompolnas mengungkapkan, Polri dipandang terbiasa diintervensi oleh kekuatan politik serta memiliki komitmen dan profesionalisme yang lemah dalam pemberantasan korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Brimob Tameng Pelindung...
Brimob Tameng Pelindung Keselamatan Punggawa Pemberantasan Korupsi KPK
Perkuat Sinergisitas...
Perkuat Sinergisitas Pemberantasan Korupsi, Kapolri Sambangi KPK
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemuda Muhammadiyah:...
Pemuda Muhammadiyah: Surat Jalan Djoko Tjandra Rusak Agenda Pemberantasan Korupsi
KPK-Polri Resmi Kerja...
KPK-Polri Resmi Kerja Sama di Bidang Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi
Pembentukan Kortas Tipikor...
Pembentukan Kortas Tipikor Polri Diapresiasi
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved