Penyitaan harta Djoko cukup mencengangkan

Kamis, 05 September 2013 - 08:32 WIB
Penyitaan harta Djoko...
Penyitaan harta Djoko cukup mencengangkan
A A A
Sindonews.com - Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, yang dijatuhkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jenderal Polisi Djoko Susilo, masih menjadi perbincangan.

Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai, vonis tersebut cukup ringan.

"Tapi satu sisi penyitaan yang dilakukan terhadap harta Djoko cukup mengejutkan dan membanggakan. Bahkan kalau bisa lebih tinggi lagi, biar ada shock therapy, agar jangan main-main dengan pencucian uang, korupsi dan memperkaya diri sendiri," ucap Uchok saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2013).

Menurutnya, dengan adanya keputusan vonis tersebut, ini suatu prestasi bagi penegak hukum utamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK juga harus banding untuk vonis Djoko yang terlalu ringan itu," tegasnya.

Diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 3 September 2013.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Djoko Susilo dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Sebelumnya, Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu dibaca secara bergantian Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor.

Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam. Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta TPPU.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi. Maka, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013 lalu.
(maf)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved