Penyitaan harta Djoko cukup mencengangkan

Kamis, 05 September 2013 - 08:32 WIB
Penyitaan harta Djoko...
Penyitaan harta Djoko cukup mencengangkan
A A A
Sindonews.com - Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, yang dijatuhkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jenderal Polisi Djoko Susilo, masih menjadi perbincangan.

Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai, vonis tersebut cukup ringan.

"Tapi satu sisi penyitaan yang dilakukan terhadap harta Djoko cukup mengejutkan dan membanggakan. Bahkan kalau bisa lebih tinggi lagi, biar ada shock therapy, agar jangan main-main dengan pencucian uang, korupsi dan memperkaya diri sendiri," ucap Uchok saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2013).

Menurutnya, dengan adanya keputusan vonis tersebut, ini suatu prestasi bagi penegak hukum utamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK juga harus banding untuk vonis Djoko yang terlalu ringan itu," tegasnya.

Diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 3 September 2013.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Djoko Susilo dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Sebelumnya, Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu dibaca secara bergantian Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor.

Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam. Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta TPPU.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi. Maka, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013 lalu.
(maf)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved