Caleg kepala daerah yang belum mundur, harus dicoret
Kamis, 05 September 2013 - 04:36 WIB
Caleg kepala daerah yang belum mundur, harus dicoret
A
A
A
Sindonews.com - Terkait dengan belum mengundurkan dirinya beberapa kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislator (caleg), DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menegakkan aturan sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja. Menurutnya, dalam hal ini jika memang tidak sesuai, sudah seharusnya untuk dicoret dari daftar caleg tetap (DCT).
"Jika tidak memenuhi syarat tentunya caleg tersebut tidak boleh diloloskan. Jangan sampai yang memutuskan lembaga lain, apakah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Abdul Hakam, Kamis (5/9/2013).
"Intinya secara the facto dan the jure tidak sesuai perundang-undangan. Ini mesti ditegakkan aturan. Harus dikeluarkan sepanjang tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Namun, seharusnya KPU harus melihat bagaimana proses pengunduran diri. Pasalnya memang terdapat permasalahan terkaut pencalegan para kepala daerah. "Jadi kepala daerah bermasalah. Ada yang penyerahan surat pengunduran dirinya tidak disertai dengan persetujuan paripurna, ada yang pengunduran dirinya barus sepihak kepala daerah," ungkapnya.
KPU harus menegakkan aturan jangan sampai menggangu tahapan pemilu. Namun, KPU memutuskan harus sesuai aturan main. Pasalnya, sudah semakin dekat dengan pemilu maka intensitas permasalahan semakin tinggi dan pelik. "Saya kira menjadi catatan apalagi sudah beberapa kali gugatan sehingga seyogyanya tidak sampai digugat," ungkapnya.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja. Menurutnya, dalam hal ini jika memang tidak sesuai, sudah seharusnya untuk dicoret dari daftar caleg tetap (DCT).
"Jika tidak memenuhi syarat tentunya caleg tersebut tidak boleh diloloskan. Jangan sampai yang memutuskan lembaga lain, apakah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Abdul Hakam, Kamis (5/9/2013).
"Intinya secara the facto dan the jure tidak sesuai perundang-undangan. Ini mesti ditegakkan aturan. Harus dikeluarkan sepanjang tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Namun, seharusnya KPU harus melihat bagaimana proses pengunduran diri. Pasalnya memang terdapat permasalahan terkaut pencalegan para kepala daerah. "Jadi kepala daerah bermasalah. Ada yang penyerahan surat pengunduran dirinya tidak disertai dengan persetujuan paripurna, ada yang pengunduran dirinya barus sepihak kepala daerah," ungkapnya.
KPU harus menegakkan aturan jangan sampai menggangu tahapan pemilu. Namun, KPU memutuskan harus sesuai aturan main. Pasalnya, sudah semakin dekat dengan pemilu maka intensitas permasalahan semakin tinggi dan pelik. "Saya kira menjadi catatan apalagi sudah beberapa kali gugatan sehingga seyogyanya tidak sampai digugat," ungkapnya.
(maf)