KPK diminta segera tuntaskan kasus Anas

Rabu, 04 September 2013 - 21:35 WIB
KPK diminta segera tuntaskan...
KPK diminta segera tuntaskan kasus Anas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mengatakan, jika Anas segera masuk ke pengadilan maka akan diketahui dengan cepat, apakah Anas bersalah atau tidak.

"Rakyat sudah lelah menunggu proses hukum dan ingin mengetahui hasilnya. Jangan-jangan mereka tidak bersalah, karena belum ditemukan bukti-bukti yang cukup," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2013)

Menurut mantan Juru Bicara Presiden era Gus Dur ini, Anas dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng memang belum diproses, apalagi ditahan sebagaimana umumnya orang-orang yang sudah diberi status tersangka oleh KPK.

Dalam hal ini, KPK tampaknya ingin menjaga ritme penumpasan korupsi di pusat kekuasaan.

Dijelaskannya, bila KPK menahan dan memeriksa Anas dan Andi, khawatir pemeriksaan belum tuntas, sudah muncul tekanan dahsyat yang bisa mengganggu jalannya pemeriksaan. Sehingga pengakuan tersangka tidak sampai ke sumber korupsi yang sesungguhnya.

"Kasus Nazaruddin sudah membuktikan hal itu. Makanya tak heran bila pengakuan Nazar, baik di KPK maupun di pengadilan, yang terungkap ke publik hanya sejumlah nama yang kurang berarti dalam konstruksi korupsi yang dahsyat itu," kata dia.

Lebih lanjut dia menuturkan, apabila waktunya sudah tepat, atau ketika KPK sudah siap menerima gempuran dari pusat kekuasaan, Anas, Andi Mallarangeng, Jero Wacik maupun Sengman, niscaya akan segera diproses.

Dalam menangani kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih on the track.

Ada kesan seperti diulur-ulur, sehingga kedua tokoh partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu belum juga masuk bui, padahal sudah lama berstatus tersangka. "Mungkin KPK masih mengatur waktu dan strategi yang jitu dan mematikan," ungkapnya.
(lal)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved