KPK diminta segera tuntaskan kasus Anas
Rabu, 04 September 2013 - 21:35 WIB
KPK diminta segera tuntaskan kasus Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mengatakan, jika Anas segera masuk ke pengadilan maka akan diketahui dengan cepat, apakah Anas bersalah atau tidak.
"Rakyat sudah lelah menunggu proses hukum dan ingin mengetahui hasilnya. Jangan-jangan mereka tidak bersalah, karena belum ditemukan bukti-bukti yang cukup," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2013)
Menurut mantan Juru Bicara Presiden era Gus Dur ini, Anas dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng memang belum diproses, apalagi ditahan sebagaimana umumnya orang-orang yang sudah diberi status tersangka oleh KPK.
Dalam hal ini, KPK tampaknya ingin menjaga ritme penumpasan korupsi di pusat kekuasaan.
Dijelaskannya, bila KPK menahan dan memeriksa Anas dan Andi, khawatir pemeriksaan belum tuntas, sudah muncul tekanan dahsyat yang bisa mengganggu jalannya pemeriksaan. Sehingga pengakuan tersangka tidak sampai ke sumber korupsi yang sesungguhnya.
"Kasus Nazaruddin sudah membuktikan hal itu. Makanya tak heran bila pengakuan Nazar, baik di KPK maupun di pengadilan, yang terungkap ke publik hanya sejumlah nama yang kurang berarti dalam konstruksi korupsi yang dahsyat itu," kata dia.
Lebih lanjut dia menuturkan, apabila waktunya sudah tepat, atau ketika KPK sudah siap menerima gempuran dari pusat kekuasaan, Anas, Andi Mallarangeng, Jero Wacik maupun Sengman, niscaya akan segera diproses.
Dalam menangani kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih on the track.
Ada kesan seperti diulur-ulur, sehingga kedua tokoh partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu belum juga masuk bui, padahal sudah lama berstatus tersangka. "Mungkin KPK masih mengatur waktu dan strategi yang jitu dan mematikan," ungkapnya.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mengatakan, jika Anas segera masuk ke pengadilan maka akan diketahui dengan cepat, apakah Anas bersalah atau tidak.
"Rakyat sudah lelah menunggu proses hukum dan ingin mengetahui hasilnya. Jangan-jangan mereka tidak bersalah, karena belum ditemukan bukti-bukti yang cukup," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2013)
Menurut mantan Juru Bicara Presiden era Gus Dur ini, Anas dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng memang belum diproses, apalagi ditahan sebagaimana umumnya orang-orang yang sudah diberi status tersangka oleh KPK.
Dalam hal ini, KPK tampaknya ingin menjaga ritme penumpasan korupsi di pusat kekuasaan.
Dijelaskannya, bila KPK menahan dan memeriksa Anas dan Andi, khawatir pemeriksaan belum tuntas, sudah muncul tekanan dahsyat yang bisa mengganggu jalannya pemeriksaan. Sehingga pengakuan tersangka tidak sampai ke sumber korupsi yang sesungguhnya.
"Kasus Nazaruddin sudah membuktikan hal itu. Makanya tak heran bila pengakuan Nazar, baik di KPK maupun di pengadilan, yang terungkap ke publik hanya sejumlah nama yang kurang berarti dalam konstruksi korupsi yang dahsyat itu," kata dia.
Lebih lanjut dia menuturkan, apabila waktunya sudah tepat, atau ketika KPK sudah siap menerima gempuran dari pusat kekuasaan, Anas, Andi Mallarangeng, Jero Wacik maupun Sengman, niscaya akan segera diproses.
Dalam menangani kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih on the track.
Ada kesan seperti diulur-ulur, sehingga kedua tokoh partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu belum juga masuk bui, padahal sudah lama berstatus tersangka. "Mungkin KPK masih mengatur waktu dan strategi yang jitu dan mematikan," ungkapnya.
(lal)