Hasil audit Hambalang jadi bukti valid

Rabu, 04 September 2013 - 20:10 WIB
Hasil audit Hambalang...
Hasil audit Hambalang jadi bukti valid
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan kerugian negara terhadap proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan jumlah total kerugian negara (total lost) Rp463,66 miliar menjadi bukti konkret terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

"Dengan adanya laporan resmi yan disampaikan BPK ke KPK, ingat ini asli, saya bisa pastikan bahwa ini menjadi bukti yang sangat konkret, valid, akurat, bahwa Hambalang itu terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/13).

Konferensi pers penyerahan kerugian negara itu turut dihadiri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono.

Abraham menjelaskan, perhitungan ini nantinya akan dimasukan dalam berkas dakwaan tiga tersangka pembangunan sarana prasarana terkait pengadaan barang dan jasa. Mereka yakni, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora-mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor.

"Sudah sangat cukup untuk dijadikan alat bukti, ini sangat maksimal. Tentunya akan dimasukan ke dakwaan," bebernya.

Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini menuturkan, sementara terkait kasus suap dalam Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum tentu konteksnya agak berbeda. Pasalnya perhitungan kerugian negara itu dalam konteks pengadaan barang dan jasa.

"Namun demikian, laporan BPK ini bisa dijadikan rujukan juga untuk lebih mengurai kasus-kasus yang berkaitan dengan Hambalang (termasuk suap)," tandasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)