Penahanan Andi Mallarangeng tinggal tunggu waktu

Rabu, 04 September 2013 - 16:41 WIB
Penahanan Andi Mallarangeng...
Penahanan Andi Mallarangeng tinggal tunggu waktu
A A A
Sindonews.com - Penahanan terhadap para tersangka kasus proyek pembangunan sarana olahraga nasional Hambalang, Jawa Barat tinggal menunggu waktu. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil kerugian negara terkait pembangunan proyek tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, penahanan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kami akan lakukan penahanan. Ini langkah-langkah progresif," tegas Samad, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Samad melanjutkan, laporan BPK akan dijadikan bukti kuat dalam dakwaan para tersangka. Menurutnya, jumlah kerugian negara tidak bisa disangkal lagi. Sehingga, laporan BPK akan dijadikan pedoman hukum yang nyata untuk menjerat para tersangka ke meja hijau.

"Sudah sangat cukup untuk dijadikan alat bukti (laporan BPK). Ini sangat maksimal. Tentunya akan dimasukan ke dakwaan," terangnya.

Untuk diketahui, dari para tersangka Hambalang, KPK baru menahan Dedy Kusdinar sebagai mantan biro keuangan dan rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sedangkan, tersangka lain seperti Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus M Noor sebagai mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya belum juga dilakukan penahanan.

Diketahui jumlah kerugian yang diakibatkan dari penyimpangan pembangunan proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat berjumlah Rp463,66 miliar.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)