CARE dukung aturan pembatasan alat peraga kampanye

Rabu, 04 September 2013 - 13:58 WIB
CARE dukung aturan pembatasan alat peraga kampanye
CARE dukung aturan pembatasan alat peraga kampanye
A A A
Sindonews.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pembatasan alat peraga kampanye bagi calon legislatif (Caleg) mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan. Banyak pihak berpendapat, peraturan KPU No.15/2013 itu akan bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Pendidikan politik untuk rakyat harus menjadi prioritas. Dengan itu caleg tidak lagi terlalu mengandalkan alat peraga dan sejenisnya untuk kampanye," ujar Direktur Eksekutif Center for Analysis Research and Development (CARE) Jen Zuldi, Rabu (4/9/2013).

Dijelaskan Jen, jika caleg ingin terpilih harus bertemu langsung dengan rakyat, berdiskusi mengenai problem rakyat.

"Di sana akan diuji kematangan dan kesiapan seorang caleg dalam pemilu. Bukan kesiapan dalam dana saja," kata Jen.

Dengan makin minimnya dana yang dikeluarkan saat kampanye, maka makin kecil pula kemungkinan untuk korupsi.

"Aturan KPU itu sudah jelas akan bisa meminimalisasi pengeluaran dana seorang caleg selama masa kampanye," tegasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4362 seconds (0.1#10.140)