Kapolri tak tahu ada aliran dana panas ke Itwasum

Selasa, 03 September 2013 - 22:27 WIB
Kapolri tak tahu ada...
Kapolri tak tahu ada aliran dana panas ke Itwasum
A A A
Sindonews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Timur Pradopo mengaku terkejut mendengarkan fakta hukum persidangan Djoko Susilo, dan masih belum mengetahui apakah benar ada aliran dana dari proyek pengadaan simulator tersebut ke Itwasum Mabes Polri.

"Saya belum lihat soal itu (aliran dana)," kata Timur di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013) malam.

Kendati demikian, Timur berjanji akan mencari tahu serta mendalami kasus aliran dana tersebut. Untuk itu, Timur berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap menghormati apapun yang menjadi keputusan pengadilan, dan menunggu sampai proses persidangan selesai.

"Semuanya sedang dalam proses. Saya kira itulah suatu peradilan," tandas Timur.

Seperti yang diberitakan Sindonews sebelumnya, Majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo menyebut, tim inspektorat pengawasan umum (Itwasum) Mabes Polri, turut menerima aliran dana dari proyek pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2010-2011.

Hal itu terungkap dalam fakta hukum yang menjadi pertimbangan putusan Djoko Susilo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/13) siang tadi.

Selain itu, muncul juga penerimaan pihak lain, yakni Primer Koperasi Polisi (Primkopol) Korlantas. Hakim Anggota Ugo mengungkapkan, Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto pada 13 Januari 2011 lalu memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, untuk mengirimkan uang Rp8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri.

Pada tanggal itu juga, Budi Susanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus simulator meminta lagi Rp4 miliar kepada Sukotjo. Uang itu diperuntukan bagi dirinya Rp2 miliar dan Djoko Susilo Rp2 miliar.

Satu hari berselang, Budi Susanto lagi-lagi memerintahkan Sukotjo untuk mengirimkan Rp7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Menurut hakim, uang itu sebagai upaya PT CMMA bisa memperoleh proyek pengadaan simulator.
(stb)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved