Kapolri tak tahu ada aliran dana panas ke Itwasum
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Timur Pradopo mengaku terkejut mendengarkan fakta hukum persidangan Djoko Susilo, dan masih belum mengetahui apakah benar ada aliran dana dari proyek pengadaan simulator tersebut ke Itwasum Mabes Polri.
"Saya belum lihat soal itu (aliran dana)," kata Timur di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013) malam.
Kendati demikian, Timur berjanji akan mencari tahu serta mendalami kasus aliran dana tersebut. Untuk itu, Timur berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap menghormati apapun yang menjadi keputusan pengadilan, dan menunggu sampai proses persidangan selesai.
"Semuanya sedang dalam proses. Saya kira itulah suatu peradilan," tandas Timur.
Seperti yang diberitakan Sindonews sebelumnya, Majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo menyebut, tim inspektorat pengawasan umum (Itwasum) Mabes Polri, turut menerima aliran dana dari proyek pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2010-2011.
Hal itu terungkap dalam fakta hukum yang menjadi pertimbangan putusan Djoko Susilo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/13) siang tadi.
Selain itu, muncul juga penerimaan pihak lain, yakni Primer Koperasi Polisi (Primkopol) Korlantas. Hakim Anggota Ugo mengungkapkan, Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto pada 13 Januari 2011 lalu memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, untuk mengirimkan uang Rp8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri.
Pada tanggal itu juga, Budi Susanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus simulator meminta lagi Rp4 miliar kepada Sukotjo. Uang itu diperuntukan bagi dirinya Rp2 miliar dan Djoko Susilo Rp2 miliar.
Satu hari berselang, Budi Susanto lagi-lagi memerintahkan Sukotjo untuk mengirimkan Rp7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Menurut hakim, uang itu sebagai upaya PT CMMA bisa memperoleh proyek pengadaan simulator.
"Saya belum lihat soal itu (aliran dana)," kata Timur di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013) malam.
Kendati demikian, Timur berjanji akan mencari tahu serta mendalami kasus aliran dana tersebut. Untuk itu, Timur berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap menghormati apapun yang menjadi keputusan pengadilan, dan menunggu sampai proses persidangan selesai.
"Semuanya sedang dalam proses. Saya kira itulah suatu peradilan," tandas Timur.
Seperti yang diberitakan Sindonews sebelumnya, Majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo menyebut, tim inspektorat pengawasan umum (Itwasum) Mabes Polri, turut menerima aliran dana dari proyek pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2010-2011.
Hal itu terungkap dalam fakta hukum yang menjadi pertimbangan putusan Djoko Susilo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/13) siang tadi.
Selain itu, muncul juga penerimaan pihak lain, yakni Primer Koperasi Polisi (Primkopol) Korlantas. Hakim Anggota Ugo mengungkapkan, Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto pada 13 Januari 2011 lalu memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, untuk mengirimkan uang Rp8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri.
Pada tanggal itu juga, Budi Susanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus simulator meminta lagi Rp4 miliar kepada Sukotjo. Uang itu diperuntukan bagi dirinya Rp2 miliar dan Djoko Susilo Rp2 miliar.
Satu hari berselang, Budi Susanto lagi-lagi memerintahkan Sukotjo untuk mengirimkan Rp7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Menurut hakim, uang itu sebagai upaya PT CMMA bisa memperoleh proyek pengadaan simulator.
(stb)