Sikapi putusan, Djoko Susilo tersenyum
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo hanya tersenyum mendengar vonis 10 tahun pidana penjara, yang dijatuhkan majelis hakim saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Djoko juga dikenakan denda Rp500 juta yang bila tidak sanggup untuk membayarnya diganti dengan enam bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi R2 dan R4, di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.
Mendengar vonis pidana dan denda yang dijatuhkan, Djoko Susilo yang mengenakan batik hijau lengan panjang tampak tersenyum kecil.
Selama menjalani sidang Djoko nampak serius. Sesekali dia memperbaiki posisi duduk sembari menyimak dengan serius pembacaan putusan.
Tetapi saat dibacakan putusan perampasan untuk negara terhadap asetnya yang dimilikinya dari kurun 2003-2010, Djoko yang duduk tepat di depan majelis hakim langsung mengerenyitkan keningnya sambil melihat ke majelis hakim.
Usai persidangan ditutup sekira pukul 16.45, Djoko Susilo langsung menyalami Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Saat keluar ruangan, Djoko tidak banyak berkomentar menanggapi putusan.
Dia hanya berterima kasih sambil menyalami pengunjung sidang termasuk wartawan. "Tentunya saya ucapkan terima kasih atas semua perhatian rekan-rekan, terima kasih," ungkap Djoko sambil menuju ruang terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Djoko juga dikenakan denda Rp500 juta yang bila tidak sanggup untuk membayarnya diganti dengan enam bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi R2 dan R4, di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.
Mendengar vonis pidana dan denda yang dijatuhkan, Djoko Susilo yang mengenakan batik hijau lengan panjang tampak tersenyum kecil.
Selama menjalani sidang Djoko nampak serius. Sesekali dia memperbaiki posisi duduk sembari menyimak dengan serius pembacaan putusan.
Tetapi saat dibacakan putusan perampasan untuk negara terhadap asetnya yang dimilikinya dari kurun 2003-2010, Djoko yang duduk tepat di depan majelis hakim langsung mengerenyitkan keningnya sambil melihat ke majelis hakim.
Usai persidangan ditutup sekira pukul 16.45, Djoko Susilo langsung menyalami Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Saat keluar ruangan, Djoko tidak banyak berkomentar menanggapi putusan.
Dia hanya berterima kasih sambil menyalami pengunjung sidang termasuk wartawan. "Tentunya saya ucapkan terima kasih atas semua perhatian rekan-rekan, terima kasih," ungkap Djoko sambil menuju ruang terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
(stb)