Polri berikan dukungan kepada Djoko Susilo

Rabu, 04 September 2013 - 04:01 WIB
Polri berikan dukungan...
Polri berikan dukungan kepada Djoko Susilo
A A A
Sindonews.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap memberikan dukungan kepada Irjen Sjoko Susilo yang telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Polri masih tetap menyediakan bantuan hukum melalui Divkum (Divisi Hukum) Polri yang selama ini terus mengikuti dan menyediakan bantuan hukum kepada Pak Djoko Susilo selama jalannya penegakan hukum, sejak proses penyidikan sampai saat ini," kata Ronny dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Menurutnya, vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri itu masih belum berkekuatan hukum tetap (Incracht), jika ada upaya banding baik dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini, maupun dari pihak Djoko Susilo.

"Karena vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (incracht), sehingga masih terbuka kesempatan bagi Pak Djoko Susilo untuk mengajukan upaya hukum," tandas Ronny.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7580 seconds (0.1#10.140)