Kompolnas: Hukuman Djoko Susilo terlalu ringan
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser meyakini vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo terlalu ringan.
Hal tersebut dikarenakan, putusan Majelis Hakim Tipikor lebih ringan dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harusnya mendapatkan hukuman yang sesuai, minimal 3/4 dari tuntutan yang diajukan jaksa," kata Nasser dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Kendati demikian, pihak Kompolnas tetap menghargai apapun keputusan Majelis Hakim Tipikor yang telah menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Susilo. Karena menurut Nasser, apapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim Tipikor sudah melalui berbagai pertimbangan yang panjang.
"Bagaimanapun, kami menghargai keputusan Majelis Hakim Tipikor," tandas Nasser.
Hal tersebut dikarenakan, putusan Majelis Hakim Tipikor lebih ringan dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harusnya mendapatkan hukuman yang sesuai, minimal 3/4 dari tuntutan yang diajukan jaksa," kata Nasser dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Kendati demikian, pihak Kompolnas tetap menghargai apapun keputusan Majelis Hakim Tipikor yang telah menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Susilo. Karena menurut Nasser, apapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim Tipikor sudah melalui berbagai pertimbangan yang panjang.
"Bagaimanapun, kami menghargai keputusan Majelis Hakim Tipikor," tandas Nasser.
(lal)