Djoko Susilo terbukti terima Rp7 M proyek BPKB

Selasa, 03 September 2013 - 19:34 WIB
Djoko Susilo terbukti terima Rp7 M proyek BPKB
Djoko Susilo terbukti terima Rp7 M proyek BPKB
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Irjen Djoko Susilo dinilai terbukti menerima Rp7 miliar dari proyek pengadaan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.

Penegasan itu disampaikan majelis hakim dalam membacakan fakta hukum dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa kasus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

"Terdakwa juga menerima uang Rp7 miliar terkait pengadaan BPKb dari PT Pura Agung Utama, melalui Kompol Legimo Pudjo Sumarto," kata Hakim Anggota Anwar saat membacakan analisa fakta persidangan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Dia melanjutkan, harta kekayaan yang dimiliki mantan Kakorlantas ini dari kurun 2003-2010 mulai dari tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), kondotel dan uang mencapai Rp54.625.540.129 dan USD60.000 patut diduga berasal dari hasil pencucian uang. Jumlah harta itu tidak sesuai dengan penghasilan Djoko selama menjadi anggota Polri. Djoko dinilai tidak dapat membuktikan asal hartanya dan patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

"Adalah tidak sesuai penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri secara keseluruhan, yakni Rp407,136 juta. Sementara jumlah penghasilan di luar gaji yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hanya sebesar Rp1,2 miliar," tandasnya.

Tadi sore, Djoko diganjar vonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta yang bila tidak sanggup untuk membayarnya diganti dengan enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.

Harta kekayaan sebesar Rp54.625.540.129 dan USD60.000. dengan nilai tersebut dirampas untuk negara. Karenanya majelis hakim membebaskannya dari uang pengganti Rp32 miliar seperti tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Terdakwa telah terbukti membelikan atau membayarkan aset yang berasal dari tindak pidanan atas hal tersebut telah membawa konsekuensi hukum, maka majelis akan menyatakan harta tersebut dirampas oleh negara. Dengan demikian, sudah ada pengembalian uang ke negara sejumlah tersebut. Terdakwa harus dibebaskan dari membayar pidana tambahan di atas," ungkap hakim Anwar.

Djoko Susilo terbukti melanggar dakwaan kesatu primer dalam tindak pidana korupsi pengadaan simulator yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pencucian uang yang dilakukan 2011, Djoko dijerat hakim dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam TPPU yang dilakukan sejak 2003-2010, Djoko terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam putusan itu, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni, Djoko dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, mantan Gubernur Akademi Polisi itu berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan selama mengabdi sebagai anggota Polri kerap mendapat penghargaan dari pemerintah.

Hakim Anwar melanjutkan, tuntutan tambahan pencabutan hak politik oleh JPU KPK Selasa (20/8) tidaklah tepat. Menurut majelis tuntutan itu berlebihan. Pasalnya terdakwa dipidana cukup lama. Dengan dijatuhkannya hukuman yang cukup lama maka hukuman tersebut tidak perlu digunakan lagi. Dengan sendirinya terseleksi oleh syarat-syarat yang ada dalam organisasi politik.

"Bila benar terdakwa akan menggunakan hak konstitusi untuk mengikuti hak politiknya maka majelis tidak akan menjatuhkan hukuman tersebut," bebernya.

Melalui kuasa hukumnya yakni Juniver Girsang, Djoko Susilo resmi mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) yang dipimpin jaksa KMS A Roni mengaku pikir-pikir.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8349 seconds (0.1#10.140)