Polri menghormati vonis Djoko Susilo

Selasa, 03 September 2013 - 16:41 WIB
Polri menghormati vonis Djoko Susilo
Polri menghormati vonis Djoko Susilo
A A A
Sindonews.com - Polri menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap vonis yang dijatuhi kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo.

"Polri menghormati keputusan hakim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kepada Sindonews, Selasa (3/9/2013).

Perwira tinggi Polri ini dijatuhi vonis tahun penjara, denda Rp500 juta da subsider 6 bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena dinyatakan terbukti bersalah dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang.

Djoko juga telah dinyatakan bersalah dan dianggap memenuhi unsur memperkaya diri dengan menerima sejumlah uang dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebesar Rp32 miliar dalam proyek Simulator SIM tersebut.

Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Djoko Susilo lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8144 seconds (0.1#10.140)