Djoko Susilo sempat diusir hakim

Selasa, 03 September 2013 - 14:04 WIB
Djoko Susilo sempat diusir hakim
Djoko Susilo sempat diusir hakim
A A A
Sindonews.com - Ada kejadian menarik sesaat sebelum sidang putusan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo berlangsung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/13) siang.

Pasalnya, mantan Kakorlantas Mabes Polri itu sempat diusur Majelis hakim yang hendak memimpin sidang. Kejadian itu bermula saat Djoko memasuki ruang sidang, dan hendak menempati kursi terdakwa sekira pukul 13.38 WIB.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yang belum membuka sidang langsung menegur mantan Gubernur Akpol itu.
"Saudara terdakwa keluar dulu, belum dipanggil," kata Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, siang ini.

Mendapat teguran itu, Jenderal Djoko yang mengenakan batik hijau lengan panjang langsung keluar menuju pembatas, antara pengunjung dan kursi terdakwa. Djoko kemudian berdiri di jajaran jurnalis yang meliput sidangnya.

Sesaat kemudian atau pukul 13.39 WIB, Hakim Suhartoyo membuka persidangan dan mempersilahkan Djoko memasuki area terdakwa.

"Baik dengan ini sidang atas nama terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dinyatakan terbuka untuk umum. Silahkan terdakwa memasuki ruang sidang," ujarnya.

Berikutnya, hakim Suhartoyo menanyakan kesehatan terdakwa yang langsung dijawab oleh Djoko, "Sehat yang mulia," jawab Djoko.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Mantan Kakorlantas itu juga dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu dibaca secara bergantian Jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam.

Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi. Maka, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013 lalu.

Di sisi lain, jaksa meminta hakim menjatuhkan saksi secara politik kepada Djoko untuk tidak menduduki jabatan sebagai pejabat publik. Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Sementara untuk hal meringankan, Djoko belum pernah dihukum dan berlaku sopan. Hal memberatkan yakni, Djoko tidak mendukung program pemberantasan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya menggerakan pemberantasan korupsi, terdakwa adalah aparat hukum yang harusnya memberikan contoh baik kepada publik, mencederai institusi aparat kepolisian, berbelit dalam berikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya serta perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

"Kepolisian akhirnya tidak maksimal berikan pelayanan kepada publik dalam ketersedian alat driving simulator," tandas Jaksa Pulung.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8232 seconds (0.1#10.140)