LPSK harus jadi pionir pemenuhan hak saksi & korban

Selasa, 03 September 2013 - 13:03 WIB
LPSK harus jadi pionir pemenuhan hak saksi & korban
LPSK harus jadi pionir pemenuhan hak saksi & korban
A A A
Sindonews.com - Menjalani roda organisasi baru di tengah gejolak reformasi sistem peradilan pidana, tentu bukan hal yang mudah. Dibutuhkan komitmen dan pendekatan sistematis untuk memberikan pemahaman pentingnya perlindungan saksi dan korban, di tengah sistem yang telah mapan.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Menurutnya, hal tersebut turut mewarnai perjalanan lima tahun LPSK.

"Betapa tidak, lembaga yang lahir di tengah derasnya tuntutan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, harus siap babat alas menjadi pionir dalam pemenuhan hak saksi dan korban di Indonesia," kata Abdul Haris, di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Haris menyatakan, perjuangan lembaganya pada lima tahun pertama ini tak bisa dianggap remeh. Hal ini terlihat dari meningkatnya kepercayaan publik terhadap LPSK yang kian meningkat dari tahun ketahun.

"Tercatat, angka permohonan perlindungan pada tahun 2008-2009 berjumlah 84 permohonan, tahun 2010 berjumlah 154 permohonan, tahun 2011 berjumlah 340 permohonan, tahun 2012 berjumlah 655 permohonan dan hingga Juli 2013 telah masuk 715 permohonan," ungkapnya.

Selain itu, LPSK mencatat, pada periode pertamanya ini telah berhasil menginisiasi lahirnya komitmen aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap whistleblower (informan) dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).

"Pelan tapi pasti perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator kian sistematis dan memiliki dasar hukum," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7686 seconds (0.1#10.140)