Pembatasan alat peraga kampanye untungkan incumbent
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menilai, wacana pembatasan alat peraga kampanye dinilai hanya menguntungkan calon incumbent di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Menurutnya, dengan adanya pembatasan itu maka, mempersulit calon baru yang akan maju dalam pesta demokrasi tahun depan.
"Karena mereka (incumbent) bekerja lama, sudah sosialisasi sejak lama, orang sudah banyak kenal, jadi untuk pendatang baru agak berat," kata Hendrawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Kata dia, sebagai pendatang baru maka calon tersebut membutuhkan alat peraga untuk mengenalkan dirinya serta visi dan misi ke masyakarat. "Mereka sosialisasi butuh baliho, spanduk, dan lain-lain, nanti yang menang kebanyakan incumbent," tuntasnya.
Sebelumnya, KPU berencana melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, salah satu revisinya ialah memasukkan pembatasan alat peraga kampanye.
Menurutnya, dengan adanya pembatasan itu maka, mempersulit calon baru yang akan maju dalam pesta demokrasi tahun depan.
"Karena mereka (incumbent) bekerja lama, sudah sosialisasi sejak lama, orang sudah banyak kenal, jadi untuk pendatang baru agak berat," kata Hendrawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Kata dia, sebagai pendatang baru maka calon tersebut membutuhkan alat peraga untuk mengenalkan dirinya serta visi dan misi ke masyakarat. "Mereka sosialisasi butuh baliho, spanduk, dan lain-lain, nanti yang menang kebanyakan incumbent," tuntasnya.
Sebelumnya, KPU berencana melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, salah satu revisinya ialah memasukkan pembatasan alat peraga kampanye.
(maf)