Djoko Susilo masih terima gaji dari Polri

Selasa, 03 September 2013 - 12:41 WIB
Djoko Susilo masih terima gaji dari Polri
Djoko Susilo masih terima gaji dari Polri
A A A
Sindonews.com - Kendati telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlibat kasus simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo masih menerima gaji sebagai anggota Polri.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Oegroseno menegaskan bahwa gaji Irjen Pol Djoko Susilo akan diberhentikan jika sudah ada putusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tunggu hasil vonis, tetap sama, gaji ada, tidak menjabat, tunjangan jabatan tidak ada," kata Oegroseno di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).

Oegro juga mengatakan bahwa pihak Polri akan menghormati apapun putusan Pengadilan Tipikor dan JPU terkait dengan kasus yang sedang membelit Djoko Susilo. Dengan demikian, Oegroseno menyebut anggota polisi tidak akan terjebak pada loyalitas buta.

"Kita ikut prosedur yang dibuat negara. Kita harus jadi panutan," tegas Oegro.

Untuk diketahui, bahwa hari ini terdakwa Djoko Susilo akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini akan digelar pukul 13.00 WIB. Adapun tuntutan dari JPU berupa 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Djoko juga dikenakan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Mantan Kepala Korlantas Polri itu dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dari proyek Simulator SIM, yang menyebabkan kerugian negara Rp121,830 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6990 seconds (0.1#10.140)