Integritas Bawaslu diuji lewat iklan menteri nyaleg
Selasa, 03 September 2013 - 10:10 WIB
Integritas Bawaslu diuji lewat iklan menteri nyaleg
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan aturan menteri atau pejabat negara nyaleg dilarang menggunakan iklan layanan masyarakat (ILM). Namun, untuk menjalankan aturan tersebut butuh pengawasan ketat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan mempunyai sikap tegas jika ada menteri melanggar Peraturan KPU (PKPU) dan harus berani menegakkan aturan yang sudah ditetapkan.
"Tentu kita mengharapkan Bawaslu dapat bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam hal ini," kata anggota Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidini melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (3/9/2013).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menegaskan, Bawaslu tidak perlu takut menindak tegas jika ada menteri melanggar aturan KPU yang sudah ditetapkan. Menurutnya, publik akan melihat sejauh mana Bawaslu berintegritas. "Iya (tidak perlu takut), disinilah integritas bawaslu akan dinilai," tukasnya.
Diketahui, ada beberapa menteri yang menjadi caleg di Pemilu 2014 nanti, menteri asal Partai Demokrat yakni Menteri Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syariefuddin Hasan.
Sementara, Bawaslu sendiri mengaku siap mengawasi pejabat publik atau menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), untuk tidak memanfaatkan iklan layanan masyarakat sebagai sarana kampanye terselubung.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, siap memanggil menteri untuk diperiksa jika sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran. "Jika sudah terpenuhi unsur pelanggarannya, kita akan mengadakan pemanggilan," kata Daniel di Jakarta.
Daniel menjelaskan, unsur yang dimaksud pelanggaran jika ada subjek, menyampaikan visi misi dan berisi materi ajakan. Jika sudah memenuhi unsur tersebut maka, Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. "Ada subjeknya, mengajak, penyampaian informasi program," imbuhnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan mempunyai sikap tegas jika ada menteri melanggar Peraturan KPU (PKPU) dan harus berani menegakkan aturan yang sudah ditetapkan.
"Tentu kita mengharapkan Bawaslu dapat bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam hal ini," kata anggota Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidini melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (3/9/2013).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menegaskan, Bawaslu tidak perlu takut menindak tegas jika ada menteri melanggar aturan KPU yang sudah ditetapkan. Menurutnya, publik akan melihat sejauh mana Bawaslu berintegritas. "Iya (tidak perlu takut), disinilah integritas bawaslu akan dinilai," tukasnya.
Diketahui, ada beberapa menteri yang menjadi caleg di Pemilu 2014 nanti, menteri asal Partai Demokrat yakni Menteri Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syariefuddin Hasan.
Sementara, Bawaslu sendiri mengaku siap mengawasi pejabat publik atau menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), untuk tidak memanfaatkan iklan layanan masyarakat sebagai sarana kampanye terselubung.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, siap memanggil menteri untuk diperiksa jika sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran. "Jika sudah terpenuhi unsur pelanggarannya, kita akan mengadakan pemanggilan," kata Daniel di Jakarta.
Daniel menjelaskan, unsur yang dimaksud pelanggaran jika ada subjek, menyampaikan visi misi dan berisi materi ajakan. Jika sudah memenuhi unsur tersebut maka, Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. "Ada subjeknya, mengajak, penyampaian informasi program," imbuhnya.
(maf)