KPU minta parpol & caleg inisiatif tertibkan alat kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta inisiatif partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Sebab, KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
“Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” terang Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Selasa (3/9/2013).
KPU, kata Husni, akan segera memberikan sosialisasi kepada parpol tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, parpol diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.
Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar baik milik partai politik maupun caleg akan ditertibkan. Penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban oleh pemda,” ujarnya.
Sebab, KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
“Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” terang Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Selasa (3/9/2013).
KPU, kata Husni, akan segera memberikan sosialisasi kepada parpol tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, parpol diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.
Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar baik milik partai politik maupun caleg akan ditertibkan. Penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban oleh pemda,” ujarnya.
(maf)