Bersihkan alat peraga, KPU toleransi satu bulan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memberikan waktu satu bulan, kepada calon legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) untuk menertibkan alat peraga kampanye.
KPU juga mengimbau caleg dan parpol mempunyai inisiatif sendiri untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
“Satu bulan ini kami meminta partai politik, dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2013).
Husni menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) akan menertibkan alat peraga caleg dan partai politik yang melanggar aturan.
KPU tidak akan memberikan toleransi lagi jika setelah satu bulan atau masa toleransi berakhir setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
“Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban,” tukasnya.
Kendati demikian, KPU akan mensosialisasikan terlebih dahulu peraturan tersebut kepada partai politik. Kemudian, partai diimbau untuk sosialisasi kepada seluruh calegnya yang akan ikut berkompetisi di Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
KPU juga mengimbau caleg dan parpol mempunyai inisiatif sendiri untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
“Satu bulan ini kami meminta partai politik, dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2013).
Husni menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) akan menertibkan alat peraga caleg dan partai politik yang melanggar aturan.
KPU tidak akan memberikan toleransi lagi jika setelah satu bulan atau masa toleransi berakhir setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
“Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban,” tukasnya.
Kendati demikian, KPU akan mensosialisasikan terlebih dahulu peraturan tersebut kepada partai politik. Kemudian, partai diimbau untuk sosialisasi kepada seluruh calegnya yang akan ikut berkompetisi di Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
(stb)